Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 17.33 WIB

Tampang Aiptu N Mendekam di Balik Tahanan Polda Jateng Akibat Aniaya Istri Siri

Aiptu N mendekam di balik tahanan patsus Polda Jateng atas dugaan penganiayaan terhadap istri siri berinisial M. (Radar Pekalongan) - Image

Aiptu N mendekam di balik tahanan patsus Polda Jateng atas dugaan penganiayaan terhadap istri siri berinisial M. (Radar Pekalongan)

JawaPos.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan penahanan Aiptu N, personel Polres Tegal Kota yang kini menjalani penahanan dalam penempatan khusus (patsus). Dia diduga menganiaya istri sirinya berinisial M hingga mengalami luka berat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan bahwa Bid Propam Polda Jateng menerapkan patsus agar proses pemeriksaan etik terhadap N berjalan dengan lancar. Menurut dia, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami oleh korban.

”Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Bid Propam Polda Jawa Tengah telah menempatkan yang bersangkutan dalam penempatan khusus selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Artanto dikutip pada Sabtu (4/7).

Menurut perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak tersebut, patsus terhadap terduga pelaku merupakan bagian dalam mekanisme penegakan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia menegaskan, pihaknya hanya melakukan proses etik. Sedangkan urusan pidana diserahkan kepada Bareskrim Polri.

”Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pada Kamis (7/2), Tim Hotman 911 melaporkan Aiptu N kepada Bareskrim Polri. Mereka tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 WIB bersama korban. Raden Reza yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban menyampaikan, laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

”Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” kata dia saat diwawancarai usai membuat laporan dan mendampingi korban menjalani pemeriksaan.

Menurut Raden, dalam pemeriksaan awal yang berlangsung sampai sekitar pukul 19.00 WIB hari ini, polisi menanyai korban dengan 20 pertanyaan. Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.

Kepada polisi, korban mengaku berkenalan dengan terduga pelaku pada 2023 lalu. Dari perkenalan itu mereka menjalin hubungan hingga menikah. Setelah mereka menikah, korban mendapati fakta bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri. Namun, pernikahan sudah terjadi dan korban tidak dapat berbuat banyak.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore