Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 02.45 WIB

Tampang Oknum Satlantas yang Pungli ke Warga di Satpas Colombo Surabaya

Oknum satlantas Polrestabes Surabaya berinisial S didemosi usai dinyatakan terbukti lakukan pungli ke warga di Satpas Colombo Surabaya. (Instagram @luthfie.daily) - Image

Oknum satlantas Polrestabes Surabaya berinisial S didemosi usai dinyatakan terbukti lakukan pungli ke warga di Satpas Colombo Surabaya. (Instagram @luthfie.daily)

JawaPos.com - Oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya berinisial S yang lakukan pungutan liar (pungli) di Satpas Colombo Surabaya hanya bisa tertunduk dihadapan Kapolrestabes Kombeslol Luthfie Sulistiawan. 

Tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum S membuat Luthfie kecewa. Pasalnya, selama ini dia berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Luthfie pun menjadikan kasus ini sebagai contoh agar tidak terulang di kemudian hari. Dalam pengarahannya, dia tidak memberikan ruang bagi siapapun yang pungli, jika nekat sanksi tegas menanti.

"Saya minta ini didengar semuanya dan dilaksanakan. Saya akan berikan hukuman keras betul. Karena anak inilah yang mencederai rekan-rekan yang sudah berbuat baik, rekan-rekan yang sudah berjibaku memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegasnya. 

Dia menegaskan bahwa aparat kepolisian harus punya empati dan simpati. Jangan sampai masyarakat yang terkena musibah justru bebannya ditambah oleh oknum kepolisian seperti S.

"Saya sudah berulang kali sampaikan, terhadap warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham. Yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi, dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi. Justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya," katanya.

Sementara bagi oknum S, akan menjalani sidang kode etik serta diminta untuk demosi atau dimutasi dengan jabatan lebih rendah ke satuan lainnya. 

"Saya minta Pak Kasi Propam, lakukan tindakan disiplin, kode etik. Kabag Sumda, mutasikan yang bersangkutan, demosi," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang warga yang berdomisili di Sidoarjo bernama Kristiani mengaku diminta uang Rp 1.000.000 saat mengurus surat keterangan kecelakaan. 

Padahal, surat tersebut hendak dia digunakan untuk mencairkan asuransi serta mengambil barang bukti motor yang berada di Polsek Dukuh Pakis. 

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore