Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00.41 WIB

Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf soal Pungli di Colombo, Pelaku Disanksi Demosi

Oknum penyidik Sat Lantas Polrestabes Surabaya berinisial S (pakai helm merah), terduga pelaku pungli pengurusan surat laka, saat ditegur Kapolrestabes Surabaya. (Instagram @luthfie.daily) - Image

Oknum penyidik Sat Lantas Polrestabes Surabaya berinisial S (pakai helm merah), terduga pelaku pungli pengurusan surat laka, saat ditegur Kapolrestabes Surabaya. (Instagram @luthfie.daily)

JawaPos.com - Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan meminta maaf atas insiden pungli yang menimpa warga bernama Kristiani, saat mengurus surat keterangan kecelakaan di kantor Satpas Colombo.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila beberapa waktu lalu viral ditemukan oknum anggota yang menunjukan perilaku maupun pelayanan kurang berkenan di lapangan dalam proses pengembalian BB laka, yang seharusnya Gratis," kata Luthfie saat apel, dikutip dari instagram resmi @luthfie.daily, Jumat (28/8).

Dia menyatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Satlantas berinisial S yang melakukan tindakan pungli tersebut.

"Saya minta Pak Kasi Propam, lakukan tindakan disiplin, kode etik. Kabag Sumda, mutasikan yang bersangkutan, demosi," tegasnya.

Luthfie juga meminta Kasatlantas Polrestabes Surabaga untuk menemui korban dan berjanji akan mengganti uang yang telah dikirim ke oknum tersebut.

"Kasatlantas, temui korban yang kemarin dimintain duit itu. Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat. Itu komitmen saya," katanya.

Atas kejadian ini, dia juga meminta Kasatlantas untuk bertanggung jawab karena dinilai lalai dalam pengawasan.

"Dan saya minta ini para Kasat juga harus bertanggung jawab ini. Saya menilai tidak ada pengawasan yang optimal dari Kasat. Saya minta menjadi perhatian betul," tandas Luthfie.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga asal Malang yang berdomisili di Sidoarjo bernama Kristiani, mengaku diminta uang Rp 1.000.000 saat mengurus surat keterangan kecelakaan.

Padahal, surat tersebut hendak dia digunakan untuk mencairkan asuransi serta mengambil barang bukti motor yang berada di Polsek Dukuh Pakis.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore