Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 05.27 WIB

BRI Surabaya Tanggapi Gugatan Pemilik Lama Ruko Ngagel, Tegaskan Lelang Sesuai Aturan

Ilustrasi kantor BRI. (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Ilustrasi kantor BRI. (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com - Tidak hanya menggugat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pemilik lama ruko di kawasan Ngagel Jaya, Parahita Ardyakirana, juga menggugat BRI sebagai bank lelang.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Kantor Cabang BRI Surabaya Kaliasin, Ryan Kosasih Raharja mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

"BRI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan nasabah," tuturnya, Rabu (12/8).

Ryan juga mengklarifikasi bahwa pelaksanaan lelang agunan BRI sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta mekanisme melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

"Pelaksanaan lelang itu bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah, yang dilakukan setelah mempertimbangkan status kolektibilitas dan riwayat pembayaran debitur, sesuai perjanjian kredit yang berlaku," imbuhnya.

Kronologi singkat

Kasus dugaan premanisme dan penyerobotan paksa oleh oknum ormas terhadap pemilik baru ruko di kawasan Ngagel Rejo, Kota Surabaya, yang sempat viral di media sosial, berujung panjang.

Pemilik lama ruko, Parahita Ardyakirana, kini menutut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sebesar Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut tercantum dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Selain dua pemimpin Kota Surabaya, Parahita juga menggugat 3 pihak, termasuk pemilik ruko saat ini, Bagus Andri Dwi Putra.

Dua pihak tergugat lainnya, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia KCP. Gentengkali Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di bawah DJKN Kementerian Keuangan RI.

Kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana menilai gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak masuk akal. Sebab, tudingan penggunaan jabatan untuk mencemarkan nama baik tidak disertai penjelasan yang jelas.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore