
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso Pengadilan Negeri Surabaya memimpin perkara gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktur yang membuat kesalahan hingga merugikan perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sekalipun orang tersebut sudah tidak lagi menduduki jabatannya sebagai direktur.
Pendapat itu diungkapkan Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perdata Universitas Airlangga dalam sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Teguh Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Direksi bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan kesalahan yang merugikan perseroan," kata Ghansham dalam persidangan, Rabu (5/8).
Menurut dia, perusahaan yang dirugikan bisa menuntut tanggung gugat kewajiban untuk mengganti kerugian. Sekalipun orang yang merugikan itu sudah tidak lagi menduduki jabatannya.
Perbuatan direktur yang merugikan keuangan perusahaan salah satunya terkait pengeluaran dana tetapi tidak ada bukti pengeluaran. Perbuatan tersebut dapat dikatakan merugikan apabila menimbulkan berkurangnya harta kekayaan perusahaan.
Selain itu, salah satu yang bisa menunjukkan adanya kerugian adalah laporan keuangan. "Laporan keuangan bisa diterima sebagai alat bukti tulisan," katanya.
Kuasa hukum Nany Widjaja Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa direktur tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sendiri.
"Untuk menentukan seorang organ bersalah, atau satu orang atau lebih organ perseroan bersalah, itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Tidak bisa serta-merta asal menunjuk salah satu bersalah," ujar Richard.
Secara terpisah, kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, E.L. Sajogo, dari MS&A Law Firm mengatakan bahwa keterangan ahli di persidangan semakin menguatkan dalil gugatan bahwa seluruh unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja telah terpenuhi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
