Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Juli 2026 | 20.11 WIB

Mediasi Gugatan Pemalsuan SK ASN Gresik, Korban Mayoritas Keluarga Kades yang Tergiur Jalur Cepat

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di PN Gresik. (Istimewa) - Image

Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen SK ASN di PN Gresik. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Gresik gelar mediasi yang diajukan pemohon Agus Priyono (AP) terkait gugatan perdata buntut pemalsuan dokumen Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (29/7). 

Beberapa pihak yang digugat menghadiri proses mediasi. Antara lain Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, tim kuasa hukum Antoni dan Rossika, perwakilan Polres  dan Kejaksaan Negeri Gresik.

Agung menegaskan, kehadirannya dalam rangka menghormati proses hukum yang bergulir. Dia juga didampingi tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Gresik. "Kami ikuti saja prosesnya," ujar dia singkat.

Sementara itu, Sodikin selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan, telah menyerahkan resume mediasi. Didalamnya berisi duduk perkara secara singkat serta opsi penyelesaian. "Prinsipnya sesuai dengan pokok gugatan yang kami ajukan," ungkap dia.

AP meminta ganti kerugian material dan immaterial dengan total mencapai Rp 2,490 miliar. Buntut kasus SK ASN palsu membuat pegawai DPMD Gresik itu berstatus sebagai tersangka. "Kami harap resume mediasi selanjutnya ada titik temu," terang dia.

Proses mediasi tersebut berjalan alot. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum AN Debby Puspita Sari yang menyebut gugatan bagian dari strategi AP mengaburkan fakta persidangan di ranah pidana.

"Seluruh saksi yang hadir menjelaskan secara gamblang peran AP yang mengelabui korban," jelas Debby.

Meski demikian, pihaknya akan menyampaikan jawaban atas resume mediasi dari pihak penggugat. "Dilihat saja perkembangannya," tandas di. 

Sementara itu, kasus pemalsuan dokumen modus Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik membuka fakta baru. Terutama, profil para korban yang mayoritas berasal dari kalangan keluarga kepala desa. Mereka rela membayar uang mencapai ratusan juta rupiah dengan niat menjadi abdi negara melalui jalur cepat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore