
Kejaksaan Negeri Surabaya menyetorkan barang bukti kasus TPPU Judi Online, berupa uang Rp 9,05 miliar ke kas negara. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Negeri Surabaya baru saja menyetorkan barang bukti berupa uang Rp 9.051.209.000 (Rp 9,05 miliar) ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, uang itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online (judol), atas nama terpidana Jaka Purnama yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Penyetoran tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby yang menetapkan seluruh barang bukti dalam perkara itu dirampas untuk kepentingan negara.
"Barang bukti senilai Rp 9,05 miliar ini merupakan barang bukti perkara TPPU terkait judi online, dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan," tutur Tri, Selasa (28/7).
Baca Juga:Penjaga Sekolah di Pulau Bintan Peras Anak SD dari 2023-2026, Uangnya Sebagian untuk Judi Online
Tri menjelaskan, dana Rp 9,05 miliar yang disetorkan ke kas negara merupakan sisa saldo rekening milik 2 perusahaan yang digunakan terdakwa sebagai sarana pengelolaan hasil perjudian online.
"Barang bukti berupa uang Rp 9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara," sambungnya.
Jaka Purnama adalah terpidana TPPU yang telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Laki-laki tersebut dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
"Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara," imbuhnya.
Jaka juga menjadi pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian, seperti CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
"Terpidana beberapa kali menyalurkan uang hasil perjudian ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina. Nilainya kurang lebih Rp 29 miliar dari rekening penampungan tersebut," terang Tri.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
