
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkap awal mula kasus korupsi Kebun Binatang Surabaya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menanggapi penetapan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Ia mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, setiap persoalan di lingkungan Pemkot Surabaya maupun BUMD harus ditangani secara terbuka dan transparan.
"Kita (dukung untuk) buka semuanya sehingga tidak ada salah prasangka, prosesnya ada di mana, dan ternyata informasinya sampai dengan Rp 10 miliar (kerugian negara akibat kasus ini)," tuturnya, Kamis (23/7).
Eri mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini terendus ketika Pemkot Surabaya menemukan adanya ketidakwajaran dalam hasil audit KBS. Terdapat nominal Rp 8 miliar dalam kas laporan, namun tidak ada wujud uangnya.
"Dari audit itulah ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar. Rp 8 miliar ini tercantum dalam kas laporan, tetapi tidak ada (wujud) uangnya, sehingga itulah yang ada di dalam pemeriksaan Kejati (Jatim)," imbuhnya.
Eri menjelaskan audit KBS rutin dilakukan setiap tahun. Namun setelah ditemukan indikasi kejanggalan, Pemkot Surabaya menunjuk auditor independen yang direkomendasikan BPK agar hasil pemeriksaan tetap objektif.
"Karena saya lihat ketika baca audit (KBS) itu kok ada yang (janggal) ini ya. Makanya selanjutnya saya minta untuk diaudit, tetapi dari audit tim independen yang di bawahnya BPK," terang Eri Cahyadi.
Ia berharap Kejati Jatim menuntaskan proses penyidikan hingga kasus tersebut terungkap secara menyeluruh. Menurutnya, penyelesaian perkara ini penting sebagai upaya memperbaiki tata kelola KBS di masa mendatang.
"Jadi hewannya sehat, pakannya juga terpenuhi, kesejahteraan pegawai di KBS juga terpenuhi. Itu yang saya minta untuk terus dilakukan proses pemeriksaan, agar ini bisa menjadi terang benderang," pungkasnya.
Kejati Jatim Tetapkan Mantan Direktur Utama KBS Menjadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa KBS, Choirul Anwar alias CA, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022