
Tersangka mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar saat digelandang ke kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (Riana Setiawan/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menuturkan perbuatan tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10,2 miliar, dan berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.
"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).
Selama memimpin KBS periode 2016 - 2024, CA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memakai anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengeluaran di luar peruntukan, dan transaksi fiktif.
Modusnya, CA memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan, lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana itu digunakan kegiatan operasional.
"CA secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," imbuhnya.
Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak sesuai pada periode 2023 - 2024. Transaksi tersebut diduga tetap mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan yang menjabat saat itu.
Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi di PD Taman Satwa KBS mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 10.209.664.735,60.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 Miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi," terang Gede.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
