Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2026 | 22.24 WIB

Mantan Dirut KBS Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 10,2 Miliar

Tersangka mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar saat digelandang ke kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (Riana Setiawan/ Jawa Pos) - Image

Tersangka mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar saat digelandang ke kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (Riana Setiawan/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia menuturkan perbuatan tersangka ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 10,2 miliar, dan berdampak pada menurunnya kualitas perawatan satwa di KBS.

"Pada malam ini kami menetapkan 1 orang tersangka atas inisial CA selaku Direktur Utama PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tutur Gede dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Selasa (21/7).

Selama memimpin KBS periode 2016 - 2024, CA diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memakai anggaran perusahaan untuk kepentingan pribadi, pengeluaran di luar peruntukan, dan transaksi fiktif.

Modusnya, CA memerintahkan staf keuangan pada Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan anggaran perusahaan, lalu membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana itu digunakan kegiatan operasional.

"CA secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," imbuhnya.

Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak sesuai pada periode 2023 - 2024. Transaksi tersebut diduga tetap mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan yang menjabat saat itu.

Berdasarkan perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur, dugaan korupsi di PD Taman Satwa KBS mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 10.209.664.735,60.

"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp 10,2 miliar, sekitar Rp 7,4 Miliar digunakan CA untuk kepentingan pribadi," terang Gede. 

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore