Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Juli 2026 | 15.29 WIB

Ikut Dihujat Warganet, Wawali Surabaya Armuji sebut Usulan Kompensasi Rp 5 Juta Bukan Idenya

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat melalukan sidak ke rumah kontrakan Jalan Kalisari Sayangan I. (Instagram @cakj1) - Image

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat melalukan sidak ke rumah kontrakan Jalan Kalisari Sayangan I. (Instagram @cakj1)

JawaPos.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji, menanggapi banyaknya hujatan terhadap dirinya setelah video sidak pengontrak tak mau pindah meski sudah bertahun-tahun tak bayar, viral di media sosial. 

Cak Ji sudah mengetahui banyak yang menilai sikapnya tidak tegas. Salah satu yang menjadi sorotan saat dirinya mengakhiri sidak dengan usulan pemilik rumah membayar kompensasi Rp 5 juta per KK untuk 2 keluarga pengontrak. 

"Bukan ide dari saya, sebelumnya sudah tanya sama orangnya itu (pihak yang bersangkutan), katanya udah pernah menjanjikan 5 juta, jadi itu saya cuma meneruskan (supaya polemik berakhir)," ujar Cak Ji, Rabu (8/7).

Ia menjelaskan, pemilik rumah sebelumnya pernah menawarkan kompensasi Rp 5 juta kepada pihak pengontrak agar bersedia pindah. Namun, tawaran tersebut ditolak sehingga persoalan tak kunjung menemukan titik temu.

Dalam mediasi tersebut, Cak Ji berdalih hanya menanyakan kembali kepada pemilik rumah, apakah tawaran kompensasi Rp 5 juta yang pernah diajukan masih bersedia diberikan, sehingga polemik dapat segera diselesaikan.

"Itu kan mereka sudah pernah menawarkan Rp 5 juta, saya hanya menimpali dan menanyakan apakah tawaran itu masih berlaku, karena pemilik rumah datang ke sini (rumah aspirasi) karena sudah mentok," imbuhnya.

Kronologi singkat
Polemik pengontrak rumah di Surabaya mencuat setelah video sidak Cak Ji viral di media sosial. Hingga Rabu (8/7) pukul 08.00 WIB, video yang diunggah akun instagram @cakj1 ini sudah ditonton lebih dari 10 juta akun.

Rumah kontrakan tersebut berlokasi di Jalan Kalisari Sayangan I No. 21 dan 21A, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Anak pemilik rumah, Putri, menjelaskan bahwa ayahnya bernama Bambang, sudah membeli rumah beserta tanah tersebut secara sah pada 2014. Surat-surat juga telah dikantongi keluarga Bambang sejak 2018. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore