
Seorang perempuan di Surabaya didakwa kasus pembongkaran liar rumah dinas milik Ditjen Bea Cukai, PN Surabaya. (Febri for JawaPos.com)
JawaPos.com - Aksi nekat seorang perempuan di Surabaya yang menyewa alat berat ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I berujung ke meja hijau.
Terdakwa bernama Murnita Triwidyaning kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp 537.362.790 (Rp 537 juta).
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo mengatakan perkara ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi atas nama Novi Yanti untuk mencari informasi tentang penyewaan alat berat ekskavator.
"Setelah mendapatkan tautan sewa melalui pesan WhatsApp, Murnita langsung memesan satu unit ekskavator dengan alasan untuk merobohkan sebuah bangunan rumah," ucapnya dalam persidangan, baru-baru ini.
Biaya sewa ekskavator disepakati sebesar Rp 7 juta. Pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Murnita menunggu di lokasi, Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Jaksa menyebut terdakwa sengaja memilih waktu eksekusi pada malam hari agar aktivitas pembongkaran rumah dinas tidak banyak mendapat perhatian maupun pengawasan dari warga sekitar.
Sesampainya di lokasi, pagar rumah dinas masih terkunci. Terdakwa kemudian mengambil palu untuk merusak gembok pagar agar ekskavator yang ia sewa bisa masuk ke halaman bangunan.
"Setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu," imbuh JPU.
Atas perintah terdakwa, pembongkaran dilanjutkan dengan merobohkan tembok rumah dinas menggunakan alat penggaruk ekskavator. Dalam hitungan jam, bangunan tersebut hancur dan hanya menyisakan garasi.
Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan barang milik orang lain.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
