
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun ini tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, pihaknya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri. Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
"Kami berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses dilakukan melalui tahap administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran dan akuntabel," ujar Wiwiek Widayati, Selasa (9/6).
Wiwiek menjelaskan, berdasar regulasi tersebut, pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
"Pemberian gaji ke-13 ASN Pemkot Surabaya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Wiwiek.
Dia menjelaskan, PPPK yang belum genap bekerja satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja dan penghasilan bulanan yang diterima.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah. Mengenai jadwal pencairan, pembayaran gaji ke-13 dapat mulai dilakukan pada Juni 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan surat edaran pemerintah pusat.
"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Terkait jadwal pembayaran, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat bulan ini," terang Wiwiek Widayati.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
