Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2026 | 01.15 WIB

Gaji ke-13 ASN Surabaya 2026 Mulai Diproses, Kapan Cairnya?

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun ini tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, pihaknya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri. Kebijakan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.

"Kami berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Proses dilakukan melalui tahap administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran dan akuntabel," ujar Wiwiek Widayati, Selasa (9/6).

Wiwiek menjelaskan, berdasar regulasi tersebut, pemberian gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

"Pemberian gaji ke-13 ASN Pemkot Surabaya dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuh Wiwiek.

Dia menjelaskan, PPPK yang belum genap bekerja satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13. Namun, besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja dan penghasilan bulanan yang diterima.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah. Mengenai jadwal pencairan, pembayaran gaji ke-13 dapat mulai dilakukan pada Juni 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan surat edaran pemerintah pusat.

"Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Terkait jadwal pembayaran, gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat bulan ini," terang Wiwiek Widayati.

Selain PP Nomor 9 Tahun 2026, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas ASN Surabaya 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore