Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Mei 2026 | 06.05 WIB

Kasus Siwalan Party Surabaya: Admin Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pendana Hanya 9 Bulan

Sidang pembacaan tuntutan 8 terdakwa yang berperan sebagai admin dalam kasus pesta sesama jenis "siwalan party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Sidang pembacaan tuntutan 8 terdakwa yang berperan sebagai admin dalam kasus pesta sesama jenis "siwalan party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Sidang perkara pesta sesama jenis "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, memasuki putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini sempat menghebohkan publik pada Oktober 2025. 

Dalam sidang terbaru dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusan terhadap 8 terdakwa yang berperan sebagai admin utama dan admin pembantu. 

Admin utama berinisial RAH, 39 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara tujuh terdakwa lainnya yang berperan sebagai admin pembantu divonis 1 tahun 4 bulan pidana penjara. 

Adapun tujuh terdakwa yang berperan sebagai admin pembantu, yakni MF, 23 tahun; WFP, 24 tahun; HFMA, 34 tahun; NMAK, 25 tahun; EL, 27 tahun; A, 32 tahun; dan MB, 39 tahun.

Putusan ini mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum masing-masing terdakwa. Salah satunya kuasa hukum RAH, Marthin Setia Budi, yang menyatakan keberatan terhadap vonis hakim terhadap kliennya.

Ia lantas membandingkan vonis terhadap admin dengan pendana acara yang sebelumnya hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 9 bulan kurungan. Menurutnya, acara Siwalan Party tak mungkin terlaksana tanpa dukungan pendanaan.

"Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai, tidak akan terlaksana. Sedangkan si pendana dituntut 1 tahun dan diputus 9 bulan. Apakah ini adil buat saudara RAH? Sangatlah tidak adil," ujar Marthin di PN Surabaya, Kamis (21/5).

Atas putusan 1,5 tahun penjara, Marthin selaku penasihat hukum memilih opsi pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari. Ia memanfaatkan waktu ini untuk menentukan sikap terkait kemungkinan mengajukan banding.

Terpisah, Kuasa hukum NMAK, Budi Cahyono, menyatakan lebih menerima putusan hakim. Ia menilai hukuman 1 tahun 4 bulan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore