
Sidang pembacaan tuntutan 8 terdakwa yang berperan sebagai admin dalam kasus pesta sesama jenis "siwalan party" di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang perkara pesta sesama jenis "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel, memasuki putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini sempat menghebohkan publik pada Oktober 2025.
Dalam sidang terbaru dengan nomor perkara 118/Pid.B/2026/PN Sby, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan putusan terhadap 8 terdakwa yang berperan sebagai admin utama dan admin pembantu.
Admin utama berinisial RAH, 39 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara tujuh terdakwa lainnya yang berperan sebagai admin pembantu divonis 1 tahun 4 bulan pidana penjara.
Adapun tujuh terdakwa yang berperan sebagai admin pembantu, yakni MF, 23 tahun; WFP, 24 tahun; HFMA, 34 tahun; NMAK, 25 tahun; EL, 27 tahun; A, 32 tahun; dan MB, 39 tahun.
Putusan ini mendapat tanggapan keras dari kuasa hukum masing-masing terdakwa. Salah satunya kuasa hukum RAH, Marthin Setia Budi, yang menyatakan keberatan terhadap vonis hakim terhadap kliennya.
Ia lantas membandingkan vonis terhadap admin dengan pendana acara yang sebelumnya hanya dituntut 1 tahun penjara dan divonis 9 bulan kurungan. Menurutnya, acara Siwalan Party tak mungkin terlaksana tanpa dukungan pendanaan.
"Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai, tidak akan terlaksana. Sedangkan si pendana dituntut 1 tahun dan diputus 9 bulan. Apakah ini adil buat saudara RAH? Sangatlah tidak adil," ujar Marthin di PN Surabaya, Kamis (21/5).
Atas putusan 1,5 tahun penjara, Marthin selaku penasihat hukum memilih opsi pikir-pikir selama masa tenggang 7 hari. Ia memanfaatkan waktu ini untuk menentukan sikap terkait kemungkinan mengajukan banding.
Terpisah, Kuasa hukum NMAK, Budi Cahyono, menyatakan lebih menerima putusan hakim. Ia menilai hukuman 1 tahun 4 bulan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
