Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2026 | 05.44 WIB

Cegah Titip KK Saat SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Domisili Warga

Pemkot Surabaya perketat verifikasi domisili untuk mencegah praktik titip KK dalam pelaksanaan SPMB 2026. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya perketat verifikasi domisili untuk mencegah praktik titip KK dalam pelaksanaan SPMB 2026. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat verifikasi domisili pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, guna mencegah praktik titip Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad memastikan pelaksanaan SPMB 2026/2027 untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri berjalan objektif dan transparan.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Surabaya melakukan integrasi data administrasi kependudukan (Adminduk) dengan sistem penerimaan murid baru 2026/2027 melalui aplikasi Cek In Warga.

"Pemkot Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027, maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga," ujarnya di Surabaya, Rabu (20/5).

Irvan menyebut integrasi data kependudukan dilakukan agar proses penerimaan murid baru di Surabaya berlangsung lebih objektif, transparan, dan benar-benar sesuai dengan alamat domisili calon peserta didik.

Sistem SPMB kini terhubung dengan aplikasi Cek In Warga untuk memverifikasi keberadaan warga. Dispendukcapil pun akan memperketat pengawasan perpindahan KK yang hanya bertujuan masuk sekolah.

"Jika ada permohonan perpindahan KK untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat itu, maka permohonan dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Irvan.

Ia mengingatkan warga agar tidak menganggap tanggal cetak KK sebagai patokan lama tinggal di suatu alamat. Sebab, tanggal itu hanya menunjukkan waktu dokumen administrasi kependudukan dicetak Dispendukcapil.

"Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu Keluarga (KK) tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat," bebernya.

Irvan meminta masyarakat yang memerlukan penjelasan terkait riwayat domisili untuk kebutuhan SPMB agar mengajukan surat keterangan resmi ke Dispendukcapil Surabaya sebagai dasar verifikasi administrasi.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore