Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 05.22 WIB

10 Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat, Wajib Dipahami Sebelum Idul Adha

Ilustrasi kambing (Freepik) - Image

Ilustrasi kambing (Freepik)

JawaPos.com – Ibadah kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama saat Hari Raya Idul Adha. Tidak hanya sekadar menyembelih hewan, kurban juga memiliki makna spiritual yang mendalam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami ketentuan dan syarat hewan kurban agar ibadah yang dilakukan benar-benar sah dan diterima.

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan NU Lampung, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh hewan kurban. Mulai dari jenis hewan, usia, kondisi fisik, hingga waktu penyembelihan, semuanya telah diatur dalam syariat Islam. Kesalahan dalam memilih hewan kurban dapat berakibat pada tidak sahnya ibadah tersebut.

Selain itu, pemahaman ini juga penting agar umat Islam tidak hanya berkurban secara simbolis, tetapi juga sesuai dengan tuntunan agama. Dengan memilih hewan yang tepat dan memenuhi syarat, ibadah kurban menjadi lebih bermakna, baik secara spiritual maupun sosial.

Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang wajib dipenuhi agar ibadah sah sesuai syariat:

1. Termasuk Hewan Ternak yang Diperbolehkan

Hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak tertentu yang telah disepakati para ulama, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Ketentuan ini merujuk pada syariat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an dan hadis. Hewan selain yang disebutkan, seperti ayam atau hewan liar, tidak sah untuk dijadikan kurban. Oleh karena itu, penting memastikan jenis hewan sebelum membelinya.

2. Memenuhi Batas Usia Minimal

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal agar dianggap layak. Unta minimal berusia lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun, dan domba minimal enam bulan atau sudah berganti gigi. Usia ini menunjukkan bahwa hewan telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan, baik dari segi fisik maupun kualitas dagingnya.

3. Kondisi Fisik Sehat dan Tidak Cacat

Syarat penting lainnya adalah kondisi fisik hewan harus sehat dan tidak memiliki cacat. Beberapa cacat yang membuat hewan tidak sah antara lain buta, sakit parah, pincang, atau terlalu kurus. Kondisi ini menunjukkan bahwa hewan tersebut tidak layak dijadikan persembahan. Islam menganjurkan memberikan yang terbaik dalam ibadah, termasuk dalam berkurban.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore