Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Mei 2026 | 04.06 WIB

Keji! Guru Ngaji di Surabaya Cabuli 7 Santri Laki-Laki Sejak 2025-2026

LEMAS : Tersangka MZ guru ngaji yang mencabuli 7 santri laki-laki diamankan di Mapolrestabes Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

JawaPos.com - MZ, 22, seorang guru ngaji mencabuli 7 santri laki-laki saat menginap di yayasan tempat mengajarnya di kawasan Genteng Kali, Surabaya.

Akibat aksi tak senonoh tersebut, MZ dilaporkan ke polisi dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, aksi pencabulan dilakukan tersangka MZ sebagai guru ngaji kepada 7 orang santri laki-laki sejak tahun 2025.

Kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah salah satu korban melapor menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Beberapa temannya atau korban lain kemudian berani buka suara. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polrestabes Surabaya.

"Tujuh orang ini dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka sejak 2025 hingga 2026. Saat malam hari tersangka datang ke kamar korban. Lalu kemudian posisinya mengangkangi korban tidur kemudian diminta oral sex," ungkapnya, dilansir dari Radar Surabaya, Sabtu (9/5).

Dijelaskan Lutfhie, aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka MZ saat korban menginap di yayasan pada Jumat sampai Minggu untuk belajar ngaji. Aksi bejat itu dilakukan saat malam hari. Korbannya santri laki-laki mulai umur 10 tahun hingga 15 tahun.

"Modusnya itu masuk kamar. Dia langsung memaksa korban oral sex. Meskipun sebelahnya ada kawannya korban, karena takut teman korban pura-pura tidur," terangnya. 

Polisi dengan tiga melati di pundak ini menegaskan, Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan DP3A untuk pendampingan dan trauma healing terhadap korban."Menurutmya (motif) dia nafsu karena hobinya nonton film biru," tegasnya.

 Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 6 huruf C, Jo pasal 15 huruf g Undang-undang No.12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan pasal 415 huruf KUHP tentang pencabulan. 

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore