
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/4). Sebanyak 66 kasus berhasil diungkap dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dalam kurun waktu empat bulan, Januari - April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di daerah tersebut.
Praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,5 miliar. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin polda bersama polres jajaran.
"Di sini, sebanyak 66 kasus yang tertuang di dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang," tutur Kombes Pol Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (30/4).
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 8.904 liter pertalite dan 17.580 liter solar. Selain itu, diamankan 410 tabung LPG dari berbagai ukuran, termasuk 3 kg, 5 kg, dan 12 kg.
Baca Juga:Persija Makin Percaya Diri! Dony Tri dan Shayne Pattynama Kompak Jaga Fokus di 4 Laga Akhir
Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan 50 kendaraan, terdiri dari sepeda motor serta mobil berbagai jenis. Sebagian kendaraan diketahui telah dimodifikasi untuk mendukung aksi ilegal tersebut.
"Jadi untuk kendaraan-kendaraan tersebut ada yang digunakan dan dimodifikasi (oleh tersangka) untuk alat tindak pidana penyalahgunaan BBM dan solar subsidi," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pasal 40 No. 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Polisi menyebut praktik ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp 7.526.090.224 (Rp 7,5 Miliar).
"Agar ada efek jera dari pelaku-pelaku, saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan elpiji bersubsidi ini serta menerapkan ketentuan tidak pidana pencucian uang," pungkasnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
