
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/4). Sebanyak 66 kasus berhasil diungkap dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Dalam kurun waktu empat bulan, Januari - April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di daerah tersebut.
Praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,5 miliar. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin polda bersama polres jajaran.
"Di sini, sebanyak 66 kasus yang tertuang di dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang," tutur Kombes Pol Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (30/4).
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 8.904 liter pertalite dan 17.580 liter solar. Selain itu, diamankan 410 tabung LPG dari berbagai ukuran, termasuk 3 kg, 5 kg, dan 12 kg.
Baca Juga:Persija Makin Percaya Diri! Dony Tri dan Shayne Pattynama Kompak Jaga Fokus di 4 Laga Akhir
Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan 50 kendaraan, terdiri dari sepeda motor serta mobil berbagai jenis. Sebagian kendaraan diketahui telah dimodifikasi untuk mendukung aksi ilegal tersebut.
"Jadi untuk kendaraan-kendaraan tersebut ada yang digunakan dan dimodifikasi (oleh tersangka) untuk alat tindak pidana penyalahgunaan BBM dan solar subsidi," sambungnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pasal 40 No. 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Polisi menyebut praktik ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp 7.526.090.224 (Rp 7,5 Miliar).
"Agar ada efek jera dari pelaku-pelaku, saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan elpiji bersubsidi ini serta menerapkan ketentuan tidak pidana pencucian uang," pungkasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
