Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 13.11 WIB

66 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi di Jatim Rugikan Negara hingga Rp 7,5 Miliar

Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/4). Sebanyak 66 kasus berhasil diungkap dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/4). Sebanyak 66 kasus berhasil diungkap dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar. (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dalam kurun waktu empat bulan, Januari - April 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 66 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di daerah tersebut.

Praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,5 miliar. Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kegiatan rutin polda bersama polres jajaran.

"Di sini, sebanyak 66 kasus yang tertuang di dalam 66 laporan polisi dengan jumlah tersangka 79 orang," tutur Kombes Pol Roy dalam konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (30/4).

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 8.904 liter pertalite dan 17.580 liter solar. Selain itu, diamankan 410 tabung LPG dari berbagai ukuran, termasuk 3 kg, 5 kg, dan 12 kg.

Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan 50 kendaraan, terdiri dari sepeda motor serta mobil berbagai jenis. Sebagian kendaraan diketahui telah dimodifikasi untuk mendukung aksi ilegal tersebut.

"Jadi untuk kendaraan-kendaraan tersebut ada yang digunakan dan dimodifikasi (oleh tersangka) untuk alat tindak pidana penyalahgunaan BBM dan solar subsidi," sambungnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah pasal 40 No. 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Polisi menyebut praktik ilegal ini menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp 7.526.090.224 (Rp 7,5 Miliar).

"Agar ada efek jera dari pelaku-pelaku, saya telah memerintahkan seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil penjualan BBM dan elpiji bersubsidi ini serta menerapkan ketentuan tidak pidana pencucian uang," pungkasnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore