Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 April 2026 | 00.06 WIB

Pajak Air Tanah Naik Tinggi, Badan Geologi Dorong Industri Koordinasi dengan Dinas ESDM di Daerah

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan penjelasan mengenai kenaikan pajak air tanah. (Kementerian ESDM) - Image

Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan penjelasan mengenai kenaikan pajak air tanah. (Kementerian ESDM)

JawaPos.com - Persentase kenaikan pajak air tanah (PAT) memicu keresahan di kalangan industri, khususnya para pelaku usaha skala kecil atau UMKM. Atas keresahan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mendorong agar para pelaku usaha itu berkoordinasi dengan Dinas ESDM di level provinsi, kabupaten, dan kota.

Menurut Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, koordinasi tersebut perlu dilakukan agar kedua pihak bisa berdiskusi bersama-sama. Sebab, Kementerian ESDM hanya membuat pedoman. Soal penetapan angka PAT sudah diserahkan kepada pemerintah daerah.

”Kementerian ESDM itu hanya membuat pedomannya saja, tapi yang menetapkan angka dari pajak air tanah itu diserahkan kepada pemerintah provinsi dalam bentuk penetapan Nilai Perolehan Air Tanah atau NPA dan pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk persentase penerapan tarif Pajak Air Tanah,” terang Agus pada Jumat (17/4).

Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah kabupaten tidak boleh menetapkan tarif PAT lebih dari 20 persen dari Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Sementara, kata Agus, Kementerian ESDM menetapkan pedoman nilai NPA melalui Permen ESDM nomor 5 Tahun 2024 yang wajib diikuti pemerintah daerah.

”Dari pedoman inilah nantinya pemerintah daerah itu menghitung PAT yang harus dibayarkan industri itu dan nilainya juga berbeda-beda. Jadi, dalam hal ini kami hanya memberikan perumusan atau formulanya saja dan variabelnya apa saja,” jelas dia.

Merujuk pada faktor-faktor yang tertuang dalam rumusan tersebut, Agus menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertugas mendata. Misalnya di komponen untuk pemeliharaan sumur di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Meski sama-sama di Jabar, tentu saja nilainya akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan pemeliharaan sumur di Kabupaten Ciamis.

Agus menyampaikan bahwa semua sudah dibuat terbuka supaya daerah bisa menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Untuk itu, dia menyarankan jika industri merasa keberatan dengan persentase kenaikan PAT yang dinilai terlalu tinggi, mereka menyampaikan keresahan itu kepada pemerintah kabupaten dan kota melalui dinas pendapatan daerah masing-masing.

”Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silakan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau walikotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama. Dalam hal ini pemerintah daerah kabupaten dan kota memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pengurangan pajak melalui mekanisme insentif fiskal,” ucap dia.

Menurut Agus, seharusnya pemerintah daerah bersedia diajak diskusi. Sebab, semua sudah dibuat secara terbuka. Keterangan itu disampaikan oleh Agus setelah salah satu pengusaha asal Cijeruk, Kabupaten Bogor menyatakan sejumlah pelaku usaha memprotes kebijakan kenaikan PAT yang mencapai 120 persen.

Selain itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat (Jabar) Dodi Ahmad Sofiandi juga mengeluhkan kenaikan PAT di Kota Bandung yang mencapai 250 persen. Menurut dia, kenaikan pajak tersebut minim sosialisasi kepada para pelaku usaha kaget.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore