
Pemkot Surabaya membebaskan denda PBB-P2 dalam rangka menyambut HJKS 2026. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2026, Pemkot memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tanggungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selama 1 - 30 April 2026, warga Surabaya hanya perlu membayar pokok tunggakan PBB-P2. Sementara sanksi administratif atau denda keterlambatan selama periode 1994 hingga 2025 dihapuskan.
Kabar gembira ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. Menurutnya, kebijakan ini diambil agar masyarakat bisa segera bayar pajak, tanpa terbebani denda yang menumpuk.
"Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja," tuturnya, Kamis (16/4).
Adapun rentang tahun 1994 hingga tahun 2025 didasarkan dari data piutang sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada tahun 2010.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melalukan pembayaran PBB-P2 tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi di www.surabaya.go.id.
“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan,” sambungnya.
Selain layanan tatap muka, Pemkot Surabaya juga menyiapkan sistem pembayaran daring. Fasilitas ini dihadirkan untuk memberi kemudahan kepada warga yang ingin membayar pajak dari rumah.
“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” terang Basari.
Ia menegaskan, program ini bukan hanya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah. Relaksasi denda diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Surabaya tetap stabil di atas nasional.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
