Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 16.10 WIB

Catat, Rek! Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB, Warga Cukup Bayar Pajak Pokoknya

Pemkot Surabaya membebaskan denda PBB-P2 dalam rangka menyambut HJKS 2026. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Pemkot Surabaya membebaskan denda PBB-P2 dalam rangka menyambut HJKS 2026. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2026, Pemkot memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tanggungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Selama 1 - 30 April 2026, warga Surabaya hanya perlu membayar pokok tunggakan PBB-P2. Sementara sanksi administratif atau denda keterlambatan selama periode 1994 hingga 2025 dihapuskan.

Kabar gembira ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari. Menurutnya, kebijakan ini diambil agar masyarakat bisa segera bayar pajak, tanpa terbebani denda yang menumpuk.

"Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja," tuturnya, Kamis (16/4).

Adapun rentang tahun 1994 hingga tahun 2025 didasarkan dari data piutang sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada tahun 2010.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat melalukan pembayaran PBB-P2 tanpa denda dengan menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi di www.surabaya.go.id.

“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan,” sambungnya.

Selain layanan tatap muka, Pemkot Surabaya juga menyiapkan sistem pembayaran daring. Fasilitas ini dihadirkan untuk memberi kemudahan kepada warga yang ingin membayar pajak dari rumah.

“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” terang Basari. 

Ia menegaskan, program ini bukan hanya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah. Relaksasi denda diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Surabaya tetap stabil di atas nasional.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore