Logo JawaPos
 - Image
07 November 2025, 00.35 WIB

Pemkot Surabaya Beri Diskon BPHTB Hingga 40% dan Hapus Denda PBB, Cuma Sampai 29 November!

Warga mengurus pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya memberi diskon BPHTB dan penghapusan denda PBB hingga 29 November 2025. (Humas Pemkot Surabaya)  - Image

Warga mengurus pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya memberi diskon BPHTB dan penghapusan denda PBB hingga 29 November 2025. (Humas Pemkot Surabaya) 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore