Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 April 2026 | 03.08 WIB

Hari Pertama WFH: ASN di Surabaya Wajib Absen 3 Kali, Mangkir Bisa Dipecat

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. (istimewa) - Image

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. (istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan Work From Home bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Sistem ini berjalan perdana hari ini, Jumat (10/4).

Dari beberapa dokumentasi foto yang diterima JawaPos.com, pada hari pertama pelaksanaan WFH ASN setiap Jumat, terlihat kantor di lingkungan Pemkot Surabaya tampak jauh lebih sepi dibandingkan biasanya.

Hampir seluruh ruang kerja terlihat kosong karena ASN tidak berkantor seperti biasanya. Kursi dan meja kerja dibiarkan rapi tanpa aktivitas, membuat suasana kantor terasa lengang dan minim interaksi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, hari pertama WFH berlaku bagi seluruh ASN, baik lingkungan dinas, kelurahan, maupun kecamatan di Surabaya.

“Jadi tanggal 10 ini adalah hari pertama pelaksanaan WFH bagi PD yang memang dibolehkan untuk Work From Home," tutur Eddy Christijanto dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (10/4).

Ia menyebut kebijakan ini diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 57 Tahun 2026. Namun, tak semua ASN bekerja WFH pada hari Jumat, unit yang berhubungan dengan kedaruratan tetap berkantor.

"Yang harus work from office (WFO) adalah unit-unit pelayanan, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dispendik, Dinkes, Dispendukcapil, Dispenda, Dinsos, dan seluruh Puskesmas serta RS,” imbuhnya.

Meski demikian, pejabat dan staf unit pelayanan yang tetap berkantor setiap hari Jumat, tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil seperti sepeda motor dan mobil.

“Mereka bisa menggunakan kendaraan listrik atau trasum. Dimaksimalkan untuk melakukan penghematan listrik, misal, tidak perlu (perangkat elektronik) ya dimatikan) lalu diupayakan kerja di satu ruangan,” tutur Eddy.

Sementara bagi ASN yang WFH, diwajibkan untuk melakukan absensi sebanyak tiga kali, mulai sebelum pukul 07.30 WIB, pukul 12.00 WIB, dan pukul 16.30 WIB. Mereka juga tidak diperbolehkan meninggalkan rumah.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore