
Sidang perdana kasus korupsi proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Tipikor Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com-Kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 - 2024, memasuki babak baru. Enam terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para terdakwa berasal dari kalangan pejabat penting. Tiga di antaranya merupakan bagian dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, sementara tiga lainnya berasal dari jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dari PT Pelindo, tiga terdakwa meliputi mantan Regional Head periode 2021-2024, Ardhy Wahyu Basuki; Division Head Teknik, Hendiek Eko Setiantoro; dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.
Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah, Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina, dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga, mengatakan perkara ini terungkap dari pertanyaan mendasar mengenai penanggung jawab proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Proyek sebenarnya bukan kewenangan PT Pelindo Regional 3, namun tetap dilaksanakan dengan dana dari perusahaan pelat merah tersebut, dengan dasar hukum berupa surat Dirjen Perhubungan Laut tahun 2017.
“Padahal PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang diberikan penugasan telah dinyatakan bubar tanpa likuidasi sejak tanggal 1 Oktober 2021,” tutur Nyoman yang menilai dasar hukum proyek bermasalah.
Perkara tidak berhenti di situ. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), padahal izin itu wajib dimiliki sebelum aktivitas di wilayah perairan dimulai.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
