
Sidang perdana kasus korupsi proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Tipikor Surabaya. (Istimewa)
JawaPos.com-Kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023 - 2024, memasuki babak baru. Enam terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Para terdakwa berasal dari kalangan pejabat penting. Tiga di antaranya merupakan bagian dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3, sementara tiga lainnya berasal dari jajaran direksi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Dari PT Pelindo, tiga terdakwa meliputi mantan Regional Head periode 2021-2024, Ardhy Wahyu Basuki; Division Head Teknik, Hendiek Eko Setiantoro; dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.
Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah, Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina, dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Darma Yoga dan Rico Luis Antonio Sinaga, mengatakan perkara ini terungkap dari pertanyaan mendasar mengenai penanggung jawab proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Proyek sebenarnya bukan kewenangan PT Pelindo Regional 3, namun tetap dilaksanakan dengan dana dari perusahaan pelat merah tersebut, dengan dasar hukum berupa surat Dirjen Perhubungan Laut tahun 2017.
“Padahal PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) yang diberikan penugasan telah dinyatakan bubar tanpa likuidasi sejak tanggal 1 Oktober 2021,” tutur Nyoman yang menilai dasar hukum proyek bermasalah.
Perkara tidak berhenti di situ. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), padahal izin itu wajib dimiliki sebelum aktivitas di wilayah perairan dimulai.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
