
Perempuan residivis narkoba di Surabaya, Merlyn Ineke, divonis 3,6 tahun dan denda Rp 1 miliar terkait peran sebagai perantara ganja.
JawaPos.com - Dinginnya jeruji besi rupanya tak membuat seorang perempuan residivis narkoba Surabaya, Merlyn Ineke Ardinata, merasa kapok. Ia kembali dijebloskan ke penjara setelah terbukti memperjualbelikan ganja.
Sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, yang harus dibayarkan Merlyn dalam jangka waktu tiga bulan.
Vonis ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain dalam amar putusan nomor perkara 94/Pid.Sus/2026/PN Sby di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (1/4) kemarin.
Terdakwa terbukti secara sah dan bertindak sebagai perantara jual beli narkotika jenis ganja. Perbuatannya melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar denda, dipidana dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujarnya, Kamis (2/4).
Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula pada Rabu, 3 September 2025, ketika terdakwa dihubungi oleh AF alias Ony, yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan ganja dengan sandi “sayur”.
Tak lama kemudian, terdakwa juga dihubungi rekannya, D alias Ciweh (DPO), yang memesan satu plastik klip irisan daun dan biji ganja seharga Rp 200.000 untuk kebutuhan pribadi.
Pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa mentransfer pembayaran kepada AF dan beberapa jam kemudian mengambil pesanan di depan Gapura Kedung Turi Gang 4, Kota Surabaya.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025 di kamar kos nomor 2 Jalan Kedungturi, Tegalsari, Surabaya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penggeledahan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022