Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Maret 2026 | 06.15 WIB

Dituding Santet Tetangga Lewat Mimpi, Rumah Kakek 80 Tahun di Pasuruan Diamuk Massa

Rumah Kakek 80 tahun di Pasuruan diamuk Massa setelah ditulis menyantet tetangganya lewat mimpi. (Dokumentasi Polsek Lekok) - Image

Rumah Kakek 80 tahun di Pasuruan diamuk Massa setelah ditulis menyantet tetangganya lewat mimpi. (Dokumentasi Polsek Lekok)

JawaPos.com - Seorang kakek berusia 80 tahun bernama Musthofa, warga Kampung Baru, Desa Pasinan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan menjadi sasaran amukan massa setelah dituding menyantet tetangganya sendiri

Kapolsek Lekok, AKP Mawan Budi Prabowo mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (1/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Warga desa yang sama mendatangi rumah Musthofa dalam jumlah banyak.

"Mereka langsung masuk kedalam rumah Musthofa dan merusak rumahnya. Korban yang saat itu dalam posisi tidur pun langsung ditarik tangannya untuk keluar rumah," ucap AKP Mawan dalam keterangannya, Rabu (4/3).

Tetangga yang sempat melihat aksi massa tersebut sempat berupaya melerai, namun malah diancam untuk tidak ikut campur. Melihat situasi yang tak kondusif, korban Musthofa pun menurut permintaan dan keluar dari rumah.

AKP Mawan menuturkan bahwa tuduhan santet itu bermula dari Amsori, 52 tahun, warga Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, yang sakit selama tiga hari. Saat sakit, Amsori mengaku bermimpi didatangi Mus.

Mimpi itu diyakini sebagai tanda bahwa dirinya disantet. Keyakinan itu membuat keluarga Amsori tidak terima. Anak Amsori berinisial J, 35, sekaligus terduga pelaku pun mendatangi rumah korban untuk meminta penjelasan.

Tidak ingin semakin ricuh, korban Musthofa menuruti permintaan massa untuk pergi ke rumah Amsori yang berjarak sekitar 2 - 3 kilometer. Ia didampingi anaknya bernama Rosul, 40 tahun.

Setibanya di rumah Amsori, suasana kembali tidak kondusif. Banyak warga sudah berkumpul dan mulai mendekati Musthofa. Rosul pun berusaha melindungi ayahnya dari amukan massa.

Beruntung, anggota Polsek Lekok segera datang ke lokasi. Petugas langsung mengamankan Musthofa dan membawanya ke Mapolsek Lekok untuk menghindari aksi kekerasan yang lebih jauh.

"Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian lengan sebelah kanan dan kiri. Korban juga mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, dengan barang bukti berupa visum, pecahan kaca jendela, dan serpihan pintu," imbuhnya.

Di sisi lain, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, mengatakan bahwa Musthofa (korban) dan Amsori (orang yang bermimpi disantet) sebenarnya masih memiliki hubungan kekerabatan.

Kepada petugas, Amsori juga mengaku telah menuduh Musthofa menyantet dirinya berdasarkan mimpi yang dialaminya. Polisi kini mengupayakan penyelesaian secara damai mengingat kedua belah pihak masih bersaudara.

“Keduanya sebenarnya tetangga dekat dan masih keluarga atau saudara. Kami berencana menyelesaikan masalah ini secara damai. Apalagi kedua belah pihak ini masih saudara,” tukas Aipda Junaidi. (*)

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore