
Petugas Satlantas Polres Jombang saat mengamankan sopir dan kernet Bus PO Harapan Jaya, yang diduga kuat dalam pengaruh alkohol. (Instagram @satlantaspolresjombang)
JawaPos.com-Aksi petugas Satlantas Polres Jombang menghentikan paksa bus PO Harapan Jaya yang melintas di kawasan perlintasan kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, viral di media sosial.
Bus dengan nomor polisi AG 7044 US tampak ugal-ugalan dan menerobos marka jalan di area rel KA. Saat pengecekan dokumen, petugas mengendus aroma alkohol dari sopir berinisial AB, 31 tahun, warga Mojokerto.
Kernet berinisial DI, 27 tahun, warga Tulungagung, juga diduga dalam kondisi serupa. Dalam video beredar, sopir dan kernet yang mengenakan seragam jingga itu kompak bantah pengaruh alkohol.
"Mboten (tidak), pak," ucap AB dengan nada terbata-bata dalam konten video yang diunggah akun Instagram @polresjombang, dikutip JawaPos.com pada Selasa (17/2).
Namun barang bukti botol minuman keras jenis arak yang ditemukan petugas dalam kabin bus memperkuat dugaan. Sopir bus dan kernet tak bisa mengelak dan hanya tertunduk malu saat diamankan petugas.
Petugas Satlantas Polres Jombang langsung amankan sopir, kernet, dan bus PO Harapan Jaya. Penumpang yang diperkirakan lebih dari 20 orang dialihkan ke kendaraan lain.
"Sebelumnya saya mohon maaf nggih mengganggu perjalanannya, perjalanan terhambat, terganggu dikarenakan pengemudi di bawah pengaruh alkohol, kita sayang sama nyawa jenengan," ucap seorang petugas.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, membenarkan peristiwa itu. Penindakan bermula saat Unit Turjawali patroli rutin dengan metode hunting system pada Senin (16/2) pukul 17.15 WIB.
“Kami mendapati bus melanggar marka di perlintasan KA dengan cara yang sangat berisiko. Saat diinterogasi, aroma alkohol menyengat. Di dalam kabin juga ditemukan sisa minuman keras,” ucap AKP Anjar.
Akibat perbuatannya, sopir dan kernet Bus PO Harapan Jaya bernopol AG 7044 US, melanggar Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan itu, setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudi. Jika terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga memicu kecelakaan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 juta. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
