
Petugas Satlantas Polres Jombang saat mengamankan sopir dan kernet Bus PO Harapan Jaya, yang diduga kuat dalam pengaruh alkohol. (Instagram @satlantaspolresjombang)
JawaPos.com-Aksi petugas Satlantas Polres Jombang menghentikan paksa bus PO Harapan Jaya yang melintas di kawasan perlintasan kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, viral di media sosial.
Bus dengan nomor polisi AG 7044 US tampak ugal-ugalan dan menerobos marka jalan di area rel KA. Saat pengecekan dokumen, petugas mengendus aroma alkohol dari sopir berinisial AB, 31 tahun, warga Mojokerto.
Kernet berinisial DI, 27 tahun, warga Tulungagung, juga diduga dalam kondisi serupa. Dalam video beredar, sopir dan kernet yang mengenakan seragam jingga itu kompak bantah pengaruh alkohol.
"Mboten (tidak), pak," ucap AB dengan nada terbata-bata dalam konten video yang diunggah akun Instagram @polresjombang, dikutip JawaPos.com pada Selasa (17/2).
Namun barang bukti botol minuman keras jenis arak yang ditemukan petugas dalam kabin bus memperkuat dugaan. Sopir bus dan kernet tak bisa mengelak dan hanya tertunduk malu saat diamankan petugas.
Petugas Satlantas Polres Jombang langsung amankan sopir, kernet, dan bus PO Harapan Jaya. Penumpang yang diperkirakan lebih dari 20 orang dialihkan ke kendaraan lain.
"Sebelumnya saya mohon maaf nggih mengganggu perjalanannya, perjalanan terhambat, terganggu dikarenakan pengemudi di bawah pengaruh alkohol, kita sayang sama nyawa jenengan," ucap seorang petugas.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, membenarkan peristiwa itu. Penindakan bermula saat Unit Turjawali patroli rutin dengan metode hunting system pada Senin (16/2) pukul 17.15 WIB.
“Kami mendapati bus melanggar marka di perlintasan KA dengan cara yang sangat berisiko. Saat diinterogasi, aroma alkohol menyengat. Di dalam kabin juga ditemukan sisa minuman keras,” ucap AKP Anjar.
Akibat perbuatannya, sopir dan kernet Bus PO Harapan Jaya bernopol AG 7044 US, melanggar Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan itu, setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudi. Jika terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga memicu kecelakaan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 juta. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di Liga Nations UEFA: Rinktinė Menang di Kandang Lawan
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Jepang vs Uruguay: Ko Itakura Targetkan Kemenangan
Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di Liga Nations UEFA: The Green Army Curi Poin di Fadil Vokrri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022