
Petugas Satlantas Polres Jombang saat mengamankan sopir dan kernet Bus PO Harapan Jaya, yang diduga kuat dalam pengaruh alkohol. (Instagram @satlantaspolresjombang)
JawaPos.com-Aksi petugas Satlantas Polres Jombang menghentikan paksa bus PO Harapan Jaya yang melintas di kawasan perlintasan kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, viral di media sosial.
Bus dengan nomor polisi AG 7044 US tampak ugal-ugalan dan menerobos marka jalan di area rel KA. Saat pengecekan dokumen, petugas mengendus aroma alkohol dari sopir berinisial AB, 31 tahun, warga Mojokerto.
Kernet berinisial DI, 27 tahun, warga Tulungagung, juga diduga dalam kondisi serupa. Dalam video beredar, sopir dan kernet yang mengenakan seragam jingga itu kompak bantah pengaruh alkohol.
"Mboten (tidak), pak," ucap AB dengan nada terbata-bata dalam konten video yang diunggah akun Instagram @polresjombang, dikutip JawaPos.com pada Selasa (17/2).
Namun barang bukti botol minuman keras jenis arak yang ditemukan petugas dalam kabin bus memperkuat dugaan. Sopir bus dan kernet tak bisa mengelak dan hanya tertunduk malu saat diamankan petugas.
Petugas Satlantas Polres Jombang langsung amankan sopir, kernet, dan bus PO Harapan Jaya. Penumpang yang diperkirakan lebih dari 20 orang dialihkan ke kendaraan lain.
"Sebelumnya saya mohon maaf nggih mengganggu perjalanannya, perjalanan terhambat, terganggu dikarenakan pengemudi di bawah pengaruh alkohol, kita sayang sama nyawa jenengan," ucap seorang petugas.
Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra, membenarkan peristiwa itu. Penindakan bermula saat Unit Turjawali patroli rutin dengan metode hunting system pada Senin (16/2) pukul 17.15 WIB.
“Kami mendapati bus melanggar marka di perlintasan KA dengan cara yang sangat berisiko. Saat diinterogasi, aroma alkohol menyengat. Di dalam kabin juga ditemukan sisa minuman keras,” ucap AKP Anjar.
Akibat perbuatannya, sopir dan kernet Bus PO Harapan Jaya bernopol AG 7044 US, melanggar Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan itu, setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat mengemudi. Jika terbukti mengemudi di bawah pengaruh alkohol hingga memicu kecelakaan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 juta. (*)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
