Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Mei 2026 | 23.11 WIB

Libatkan Anak  di Bawah Umur, Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Live Konten Pornografi di Media Sosial

Ilustrasi konten pornografi di handphone. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi konten pornografi di handphone. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus live konten porno di media sosial (medsos) yang melibatkan anak di bawah umur. Sejauh ini, polisi sudah menangkap seorang tersangka berinisial SR.

Menurut Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga, konten porno tersebut disiarkan secara langsung melalui beberapa akun medsos. Yakni akun medsos bernama Kamman, @pejuang_dita, dan @petugas_lcd3. Dalam konten itu, tersangka SR berperan sebagai pembawa acara sekaligus pemilik akun.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan sejauh ini, SR sebagai pembawa acara kerap mengajak teman-teman perempuannya yang masih di bawah umur. Hasil pengungkapan kasus sementara ini, ada 2-3 orang perempuan yang turut serta sebagai talent dalam konten live porno tersebut.

”Kemudian yang kalah (challenge) rata-rata itu adalah talent-nya akan mendapatkan semacam hukuman. Contohnya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif,” terang Imanuel.

Kepada polisi, tersangka SR mengaku sudah membuat konten live porno tersebut selama 3 tahun. Dari konten tersebut, dia mendapatkan keuntungan yang bersumber dari gift penonton atau saweria yang kemudian dipindahkan ke akun dompet digital milik tersangka.

”Dalam melaksanakan live streaming, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Efek dalam hal live streaming. Jadi, agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 1 unit HP Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial berinisial K, dua akun email, serta tangkapan layar kode OTP login akun. Oleh polisi, SR dijerat menggunakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi.

Ancaman hukuman terhadap tersangka adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun. Saat ini, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap mekanisme gift atau saweran yang diberikan oleh penonton kepada tersangka. Polisi memastikan, kasus itu akan diungkap sampai tuntas.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore