
Dua pihak terlibat mengajukan pra-peradilan di PN Gresik terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.
JawaPos.com - Proses hukum dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh aplikator mata elang (matel) terus bergulir. Terbaru, para pihak yang terlibat Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi mengajukan pra-peradilan di PN Gresik kemarin (26/1). Lantaran menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka cacat prosedur.
Kuasa Hukum Pemohon Abdul Syakur menjelaskan bahwa kliennya ditangkap pada 17 Desember silam. Bermula dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 telat bayar yang dikembangkan oleh PT. Brinkul Indonesia Bisa. "Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelahnya setelah dilakukan penahanan dan penangkapan," tuturnya.
Selama proses tersebut, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pendampingan kuasa hukum. Lantaran tidak mendapat penjelasan secara rinci dari ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun oleh tim penyidik. "Kami menduga ada unsur kesengajaan, dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami selama proses hukum bergulir," terang Syakur.
Pihaknya juga mengaku keberatan dengan proses penetapan tersangka yang tergesa-gesa. Termasuk penyebutan aplikasi ilegal hingga pemblokiran aplikasi tanpa melalui izin atau putusan dari Pengadilan. "Padahal, data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum bukan pribadi. Terlebih, tidak ada pelapor yang merasa dirugikan dari keberadaan aplikasi tersebut," tuturnya.
Syakur pun menilai proses penangkapan hingga penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tidak sah. Pihaknya meyakini bahwa proses tersebut bertentangan dengan pasal 140 KUHAP. "Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubsi Bankum Polres Gresik Aiptu Dedi Dariyanto menghormati hak tersangka. Pihaknya akan merespon permohonan tersebut pada hari ini (Selasa, 27/1). "Segera kami sampaikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan," pintanya kepada majelis hakim.
Hakim Etri Widayati pun berharap para pihak segera mempersiapkan seluruh berkas permohonan dan saksi-saksi. Lantaran, proses persidangan ditargetkan rampung pada pekan depan. "Sesuai regulasi ada waktu 7 hari menjatuhkan putusan. Harap masing-masing pihak menghormati seluruh tahapan yang telah disepakati," pesannya.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
