
Dua pihak terlibat mengajukan pra-peradilan di PN Gresik terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.
JawaPos.com - Proses hukum dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh aplikator mata elang (matel) terus bergulir. Terbaru, para pihak yang terlibat Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi mengajukan pra-peradilan di PN Gresik kemarin (26/1). Lantaran menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka cacat prosedur.
Kuasa Hukum Pemohon Abdul Syakur menjelaskan bahwa kliennya ditangkap pada 17 Desember silam. Bermula dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 telat bayar yang dikembangkan oleh PT. Brinkul Indonesia Bisa. "Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelahnya setelah dilakukan penahanan dan penangkapan," tuturnya.
Selama proses tersebut, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pendampingan kuasa hukum. Lantaran tidak mendapat penjelasan secara rinci dari ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun oleh tim penyidik. "Kami menduga ada unsur kesengajaan, dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami selama proses hukum bergulir," terang Syakur.
Pihaknya juga mengaku keberatan dengan proses penetapan tersangka yang tergesa-gesa. Termasuk penyebutan aplikasi ilegal hingga pemblokiran aplikasi tanpa melalui izin atau putusan dari Pengadilan. "Padahal, data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum bukan pribadi. Terlebih, tidak ada pelapor yang merasa dirugikan dari keberadaan aplikasi tersebut," tuturnya.
Syakur pun menilai proses penangkapan hingga penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tidak sah. Pihaknya meyakini bahwa proses tersebut bertentangan dengan pasal 140 KUHAP. "Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubsi Bankum Polres Gresik Aiptu Dedi Dariyanto menghormati hak tersangka. Pihaknya akan merespon permohonan tersebut pada hari ini (Selasa, 27/1). "Segera kami sampaikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan," pintanya kepada majelis hakim.
Hakim Etri Widayati pun berharap para pihak segera mempersiapkan seluruh berkas permohonan dan saksi-saksi. Lantaran, proses persidangan ditargetkan rampung pada pekan depan. "Sesuai regulasi ada waktu 7 hari menjatuhkan putusan. Harap masing-masing pihak menghormati seluruh tahapan yang telah disepakati," pesannya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022