Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Januari 2026, 20.22 WIB

Sebut Penetapan Tersangka Cacat Prosedur, Aplikator Matel Melawan Ajukan Pra-Peradilan

Dua pihak terlibat mengajukan pra-peradilan di PN Gresik terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi. - Image

Dua pihak terlibat mengajukan pra-peradilan di PN Gresik terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi.

JawaPos.com - Proses hukum dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh aplikator mata elang (matel) terus bergulir. Terbaru, para pihak yang terlibat Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi mengajukan pra-peradilan di PN Gresik kemarin (26/1). Lantaran menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka cacat prosedur.

Kuasa Hukum Pemohon Abdul Syakur menjelaskan bahwa kliennya ditangkap pada 17 Desember silam. Bermula dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 telat bayar yang dikembangkan oleh PT. Brinkul Indonesia Bisa. "Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelahnya setelah dilakukan penahanan dan penangkapan," tuturnya.

Selama proses tersebut, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pendampingan kuasa hukum. Lantaran tidak mendapat penjelasan secara rinci dari ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun oleh tim penyidik. "Kami menduga ada unsur kesengajaan, dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami selama proses hukum bergulir," terang Syakur.

Pihaknya juga mengaku keberatan dengan proses penetapan tersangka yang tergesa-gesa. Termasuk penyebutan aplikasi ilegal hingga pemblokiran aplikasi tanpa melalui izin atau putusan dari Pengadilan. "Padahal, data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum bukan pribadi. Terlebih, tidak ada pelapor yang merasa dirugikan dari keberadaan aplikasi tersebut," tuturnya.

Syakur pun menilai proses penangkapan hingga penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tidak sah. Pihaknya meyakini bahwa proses tersebut bertentangan dengan pasal 140 KUHAP. "Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubsi Bankum Polres Gresik Aiptu Dedi Dariyanto menghormati hak tersangka. Pihaknya akan merespon permohonan tersebut pada hari ini (Selasa, 27/1). "Segera kami sampaikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan," pintanya kepada majelis hakim.

Hakim Etri Widayati pun berharap para pihak segera mempersiapkan seluruh berkas permohonan dan saksi-saksi. Lantaran, proses persidangan ditargetkan rampung pada pekan depan. "Sesuai regulasi ada waktu 7 hari menjatuhkan putusan. Harap masing-masing pihak menghormati seluruh tahapan yang telah disepakati," pesannya. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore