
Warga antusias mengecek kendaraan sepeda motor di Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, Rabu (21/1). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya disambut antusias masyarakat. Namun karena digelar pada hari kerja, sebagian pemilik kendaraan khawatir tak sempat datang untuk mengambil motornya.
Kekhawatiran tersebut ditepis oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Ia memastikan pemilik kendaraan tetap bisa mengambil barang bukti motor curian meski di luar jadwal bazar.
"Ya, jadi memang ini tidak tidak harga mati ya untuk masa pengambilannya. Tetapi karena ini bazaar, jadi kami berikan waktu," tutur Kombes Pol Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (22/1).
Sebagai informasi, Bazar Ranmor yang digelar Polrestabes Surabaya terbagi menjadi dua sesi, yakni sesi pertama pada 21 - 24 Januari 2026, dan sesi kedua pada 26 - 30 Januari 2026. Setiap sesinya dibuka pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Sebanyak kurang lebih 1.050 kendaraan bermotor terparkir rapi, menunggu dijemput pemiliknya. Persyaratan pengambilan kendaraan cukup mudah, tinggal datang langsung ke Mapolrestabes Surabaya.
Kombes Pol Luthfie memahami sebagian masyarakat masih bekerja pada hari kerja. Apalagi, pengambilan motor dalam bazar tersebut hanya dijadwalkan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Masyarakat yang berhalangan hadir saat Bazar Ranmor tetap bisa mengambil kendaraan bermotornya di hari lain atau di luar jam kerja. Ia memastikan petugas tetap melayani kendala tersebut.
"Misalnya nanti masyarakat karena terkendala sedang kerja dan lain-lain, bisa diambil selain hari ini atau mungkin di luar jam dinas. Nanti setelah bazaar ini kita tetap akan layani," sambungnya.
Namun, pengambilan motor harus diambil langsung oleh pemilik kendaraan dan membawa dokumen persyaratan, seperti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Lembar Tilang.
"Jadi tidak bisa diwakilkan. Harus diambil sendiri. Kalau ada kendala, nanti bisa dibicarakan," pungkas mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur tersebut.
