
Tersangka kasus pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, saat digiring ke Rutan Kelas I Surabaya. (Humas Kejari Surabaya)
JawaPos.com - Masih ingat dengan kasus pesta sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel, yang menghebohkan publik pada Oktober 2025 lalu? Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana mengatakan bahwa kasus yang melibatkan 34 tersangka laki-laki ini akan ditangani sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Dengan adanya pemberlakuan KUHP baru mulai per tanggal 2 Januari, tentunya pasal sangkaan yang awalnya tertuang di berkas perkara, saat ini sudah kami buatkan berita acara penyesuaian,” ucapnya, Jumat (16/1).
Penyesuaian ini dilakukan agar seluruh dakwaan selaras dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku, khususnya pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023.
Kejari Surabaya menegaskan penanganan perkara terhadap 34 tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saat ini semua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya untuk proses persidangan nantinya. Nanti akan dilakukan penyesuaian dengan pasal-pasal yuridisnya," imbuh Ida Bagus.
Sebelumnya, proses hukum perkara pesta sesama jenis di Surabaya telah memasuki babak baru, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Pejuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
