Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 22.57 WIB

Respons Kemenhaj Jatim soal 18 Jamaah Haji Ilegal yang Digagalkan Imigrasi

Kanwil Kemenhaj Jawa Timur, As’adul Anam menanggapi kasus 18 jamaah haji gagal berangkat oleh Imigrasi. (Dokumentasi PPIH Embarkasi Surabaya) - Image

Kanwil Kemenhaj Jawa Timur, As’adul Anam menanggapi kasus 18 jamaah haji gagal berangkat oleh Imigrasi. (Dokumentasi PPIH Embarkasi Surabaya)

JawaPos.com - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Jawa Timur menanggapi adanya 18 jamaah calon haji non prosedural alias ilegal, yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Plt Kakanwil Kemenhaj Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam mengatakan bahwa pihaknya bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dan Polri telah membentuk satuan tugas (satgas) haji non prosedural.

"Jadi Kemenhaj ini nggak bisa jalan sendiri, maka dibentuk lah satgas haji non prosesural, sehingga kita tinggal tindak lanjuti dan kita koordinasi (apabila ada pelanggaean), baik dengan Polda, Imigrasi," tuturnya, Rabu (20/5).

Terkait keberangkatan 18 calon jemaah haji yang digagalkan Imigrasi Surabaya, As’adul nengatakan bahwa mereka berangkat secara perorangan melalui pihak ketiga yang tidak terdaftar resmi di Kementerian.

"Jadi haji ilegal itu mereka berangkat ke Arab Saudi tidak menggunakan visa haji, buka visa mujamalah, tetapi visa pekerja. Mereka tidak berangkat langsung ke Arab Saudi, tetapi transit ke Singapura, Malaysia," imbuh As’adul.

Ketika ditanya terkait keterlibatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, As’adul memastikan kasus tersebut tidak berkaitan secara administratif maupun teknis dengan penyelenggaraan haji resmi.

"Secara administratif tidak ada (kaitannya), cuma kita tetap koordinasi. Katakanlah kalau itu menyangkut lembaga PPIU atau PIHK, data kan ada di kita. Kita support kepolisian, Imigrasi, apakah data ini ada," tegas As’adul.

Imigrasi Surabaya Gagalkan Keberangkatan 18 Jamaah Ilegal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggagalkan keberangkatan 18 calon jamah haji non prosesural atau ilegal. Modusnya hendak berwisata ke Malaysia hingga kerja di Arab Saudi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan tindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya untuk memastikan kelancaran pelayanan jamaah haji reguler tahun 2026.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore