
Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik merespons soal desakan pembubaran organisasinya. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski perseteruan antara Ormas Madura Asli Sedara (Madas) dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, telah berakhir damai, desakan publik agar ormas tersebut dibubarkan masih menyeruak di media sosial.
Desakan ini muncul setelah kasus Nenek Elina Widjajanti, viral di media sosial. Nenek 80 tahun tersebut diusir paksa oleh oknum dari rumahnya sendiri di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji lalu melakukan sidak ke rumah Nenek Elina. Dalam video sidaknya, Armuji beberapa kali menyebut kelompok yang mengusir Nenek Elina secara paksa adalah oknum Madas.
Hal ini menuai berbagai respons warga Surabaya. Banyak dari mereka yang mengecam kehadiran ormas Madas di Kota Pahlawan. Muncul lah desakan agar pemerintah segera membubarkan organisasi tersebut.
Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik akhirnya buka suara soal desakan pembubaran organisasi yang ia pimpin. Ia mengaku tak ambil pusing dan menyikapi desakan tersebut secara objektif.
"Saya sudah menjelaskan juga di Polda, ada asas contrarius actus. Keputusan Tata Usaha Negara itu yang berhak mencabut adalah Pejabat Tata Usaha Negara yang memberikan legalitas itu," tutur Taufiq, Jumat (9/1).
Menurutnya, pembubaran organisasi kemasyarakatan hanya bisa dilakukan jika terbukti melanggar Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, terlibat makar, ataupun pelanggaran hukum berat lainnya.
"Apakah ormas kami ini bagian dari pelanggar Pancasila dan konstitusi? Kalau itu yang menjadi persoalan, silakan dilakukan upaya-upaya apabila keberatan. Kami tidak melakukan makar dan bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Taufik secara tegas membantah keterlibatan Madas dalam kasus Nenek Elina. Ia menyayangkan oknum premanisme yang mengusir Nenek Elina, hingga membuat gaduh Surabaya.
"Kejadian itu (pengusiran paksa Nenek Elina) pada 6 Agustus 2025. Saya menjadi ketua umum Madas 24 Oktober 2025. Jadi jauh sebelum itu. Nah frame ini terus berkembang kemudian ke rasisme," ucap Taufik.
"Kami ingin memberikan klarifikasi stigma yang ada bahwa Madas itu preman itu tidak benar. Apa, Bahwa berawal dari keterangan senior saya (Armuji) waktu melakukan sidak itu ada tulisan madas. Ini nggak ada," lanjutnya.
Sebagai informasi, ormas Madas melaporkan akun media sosial Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada Senin, 5 Januari 2026.
Keesokan harinya, Selasa (6/1), Ormas Madas dan Wakil Wali Kota Surabaya menghadiri mediasi dan sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai. Madas juga berjanji akan segera mencabut laporan polisi.
"Sekali lagi atas nama pribadi dan juga secara keorganisasian di Ormas Madura Asli Sedara, saya sebagai ketua umum meminta mohon maaf. Kami berkomitmen menjaga kondusifitas kota Surabaya," pungkas Taufik. (*)

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
