Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 13.17 WIB

Tangis Nenek Elina Pecah Usai Samuel Divonis Penjara: Nasib Rumah Saya Gimana, Pak?

Nenek Elina keluar dari ruang sidang dengan ekspresi muram usai pembacaan vonis terhadap Samuel Ardi Kristanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026). (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Nenek Elina keluar dari ruang sidang dengan ekspresi muram usai pembacaan vonis terhadap Samuel Ardi Kristanto di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/7/2026). (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Tangis Nenek Elina Widjajanti pecah usai mendengar vonis 3 tahun 10 bulan penjara untuk Samuel Ardi Kristanto, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perempuan 80 tahun itu mempertanyakan nasib rumahnya yang telah rata dengan tanah setelah diusir paksa oleh anak buah Samuel.

Vonis penjara itu takkan membuat rumahnya yang telah hancur akibat ulah Samuel bisa kembali utuh. 

Bahkan, Elina mengaku sejumlah harta benda dan dokumen-dokumen penting miliknya hilang usai pengusiran paksa dan pembongkaran rumah itu.

"Nenek elina bilang, 'nasib saya gimana pak'. Dia kecewa dan sampai saat ini menangis karena rumahnya sudah hancur dan kehilangan isinya," ujar penasihat hukumnya, Wellem Mintarja kepada JawaPos.com, Rabu (1/7).

Menurutnya, vonis 3 tahun 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan atas kerugian yang dialami korban, baik kerugian materiil maupun kerugian fisik.

"Kami sangat kecewa. Ini kurang menecerminkan rasa keadilan karena mereka tidak mempertimbangkan barang-barang yang telah hilang di rumah Nenek Elina, termasuk dokumen tanah dan rumah," imbuhnya.

Sebagai informasi, kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sempat menyita perhatian publik.

Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.

Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore