
Jaksa Penuntut Umum dan pengacara terdakwa kompak memilih pikir-pikir soal vonis majelis hakim terhadap Samuel Ardi Kristanto. (Kolase/Novia Herawati)
JawaPos.com - Kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti belum berakhir. Jaksa dan pengacara kompak pikir-pikir terhadap vonis 3 tahun 10 bulan terhadap Samuel Ardi Kristanto.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Samuel karena terbukti melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina.
"Terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis pidana penjara 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," tutur Hakim Ketua, Slamet Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kartika, Rabu (1/6).
Sesaat setelah amar putusan diketuk, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan sikap menggantung alias "pikir-pikir" dan belum menerima keputusan pengadilan.
Penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia tidak langsung menerima putusan majelis hakim. Ia memilih berhati-hati dan opsi pikir-pikir untuk merumuskan strategi hukum lanjutan.
Masa pikir-pikir akan dimanfaatkan untuk berdiskusi dengan Samuel Ardi Kristanto. Pembahasan tersebut mencakup berbagai opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan hakim.
"Saya rasa nanti kalau klien saya bilang banding, saya akan mengikuti dan minta kuasa kepada Pak Samuel. Nah, ini masih pikir-pikir," ujar Robert dan Yafet setelah sidang.
Respons serupa disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Ida Bagus Putu Adnyana yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, juga menyampaikan pikir-pikir.
"Pikir-pikir juga Yang Mulia," tutur Ida Bagus. Apalagi, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibuat JPU kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto, yakni 4 tahun penjara.
Secara hukum, JPU dan pihak terdakwa memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya dapat mempelajari putusan sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
