Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 21.15 WIB

Kasus Nenek Elina Belum Berakhir, Jaksa dan Pengacara Kompak Pikir-Pikir soal Vonis Samuel

Jaksa Penuntut Umum dan pengacara terdakwa kompak memilih pikir-pikir soal vonis majelis hakim terhadap Samuel Ardi Kristanto. (Kolase/Novia Herawati) - Image

Jaksa Penuntut Umum dan pengacara terdakwa kompak memilih pikir-pikir soal vonis majelis hakim terhadap Samuel Ardi Kristanto. (Kolase/Novia Herawati)

JawaPos.com - Kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti belum berakhir. Jaksa dan pengacara kompak pikir-pikir terhadap vonis 3 tahun 10 bulan terhadap Samuel Ardi Kristanto.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Samuel karena terbukti melakukan tindak pidana pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina.

"Terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis pidana penjara 3 tahun 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," tutur Hakim Ketua, Slamet Pujiono saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Kartika, Rabu (1/6).

Sesaat setelah amar putusan diketuk, baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan sikap menggantung alias "pikir-pikir" dan belum menerima keputusan pengadilan.

Penasihat hukum terdakwa, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia tidak langsung menerima putusan majelis hakim. Ia memilih berhati-hati dan opsi pikir-pikir untuk merumuskan strategi hukum lanjutan.

Masa pikir-pikir akan dimanfaatkan untuk berdiskusi dengan Samuel Ardi Kristanto. Pembahasan tersebut mencakup berbagai opsi hukum, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan hakim.

"Saya rasa nanti kalau klien saya bilang banding, saya akan mengikuti dan minta kuasa kepada Pak Samuel. Nah, ini masih pikir-pikir," ujar Robert dan Yafet setelah sidang.

Respons serupa disampaikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Ida Bagus Putu Adnyana yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, juga menyampaikan pikir-pikir.

"Pikir-pikir juga Yang Mulia," tutur Ida Bagus. Apalagi, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang dibuat JPU kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto, yakni 4 tahun penjara.

Secara hukum, JPU dan pihak terdakwa memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya dapat mempelajari putusan sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore