Nenek Elina memenuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus dugaan pengusiran paksa dari rumahnya, Minggu (28/12). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
Ia adalah SY alias Klowor, 56 tahun. SY ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat nongkrong di sebuah warkop Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, Selasa (30/12) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami mengamankan 1 tersangka lagi terkait kasus Nenek Elina. Tersangka SY ditangkap Selasa malam pukul 22.00 WIB,” tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12).
Dengan ditetapkannya tersangka SY, maka hingga kini, Polda Jawa Timur telah menetapkan 3 tersangka kasus pengusiran paksa Nenek Elina, yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK), M. Yasin (MY), dan SY.
Kombes Pol Jules menegaskan penetapan tiga tersangka belum mengakhiri penyidikan. Dari rekaman yang tersebar di media sosial, polisi menduga jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus Nenek Elina lebih dari tiga orang.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Dari video yang kami miliki, pelaku terlihat lebih dari tiga orang. Mohon doanya, bisa hari ini atau besok bertambah,” imbuhnya.
Kronologi singkat
Kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Kemudian pada 9 Agustus 2025, bangunan rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi, yang membuat pihak keluarga tak bisa masuk. Tak lama, rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
SAK, MY, dan SY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
