
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan atensi serius terkait kasus pengusiran paksa Nenek Elina, yang sedang viral di media sosial. (Humas Pemkot Surabaya).
JawaPos.com - Setelah viralnya kasus pengusiran Elina Widjajanti, nenek 80 tahun, oleh oknum organisasi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal membentuk Satgas Anti-Preman.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Satgas Anti-Preman berisikan unsur aparat TNI dan Polri, serta tokoh masyarakat dari lintas suku. Pembentukan Satgas Anti-Preman itu sebagai langkah preventif jangka panjang.
"InsyaAllah kita buatkan tempat di Surabaya untuk Satgas Anti-Preman. Surabaya harus aman. Siapa pun yang melakukan premanisme akan ditindak dan dihilangkan dari kota ini," tutur Wali Kota Eri, Senin (29/12).
Dalam waktu dekat, dia akan mengundang para ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) serta tokoh suku di Surabaya untuk menyatukan pandangan dan memastikan situasi kota tetap aman dan kondusif.
"Kita ini warga Surabaya, mau suku apa pun, jangan sampai terpecah belah. Kita tidak boleh berbuat semena-mena atau menipu sesama Surabaya. Kalau ada yang tidak benar, ayo kita lawan bareng-bareng secara hukum," imbuhnya.
Sebagai informasi, kisah Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa oleh ormas dari rumahnya yang berada di Jalan Dukuh Kuwuhan 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, tengah menyita perhatian publik.
Kasus bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025. Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun, Nenek Elina enggan pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
"Ini rumahnya saya, bukan rumahnya orang. Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya? Mana suratnya? Saya kan sudah tunjukkan surat (rumah) saya," protes Nenek Elina, sebelum akhirnya dipaksa keluar dari rumahnya.
Perselisihan semakin meruncing ketika rumah Nenek Elina disegel menggunakan kayu dan besi pada 9 Agustus 2025, hingga akhirnya rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Terakhir, Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak anarkis, memprovokasi konflik antarwarga, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Nenek Elina kepada aparat kepolisian.
"Ayo kita saling menjaga dan mengawal proses hukum Nenek Elina hingga tuntas. Warga yang mencintai Surabaya pasti akan menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang memecah belah,” tukas Eri. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
