
Dewan Pengupahan Jatim unsur Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 naik Rp 900 Ribu menjadi Rp 3.218.344,20. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Dewan Pengupahan Jawa Timur dari unsur buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 912.359,20 atau 39,56 persen, dari besaran UMP tahun sebelumnya.
UMP Jawa Timur 2025 berada di angka Rp Rp2.305.985 dan merupakan UMP terendah ke-4 se-Indonesia. Jika merujuk pada usulan buruh yang meminta naik Rp 912 Ribu disetujui, maka UMP 2026 mencapai Rp 3.218.344,20.
Sekretaris Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan usulan tersebut sudah disampaikan dalam Rapat bersama Disnakertrans Jatim, Jumat (19/12).
"Nilai UMP Rp 3.218.344,20 didapat dari indeks tertentu atau alfa (α) yang bernilai 0,90 dikali KHL Jawa Timur tahun 2025. Ini sesuai dengan Putusan MK dan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan," tuturnya, Minggu (21/12).
Jazuli menyoroti nilai UMP Jawa Timur 2025 yang masih jauh di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL Jawa Timur 2025 sebesar Rp 3.575.938.
"Sementara UMP Jawa Timur 2025 jauh sekali dari KHL, yaitu hanya sebesar Rp 2.305.985,00. Padahal pertumbuhan ekonomi Jawa Timur ini melebihi pertumbuhan ekonomi nasional," sambungnya.
Menurut Jazuli, nilai UMP Jawa Timur 2026 yang diusulkan Dewan Pengupahan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga akan memperkecil disparitas upah di Jawa Timur yang saat ini mencapai angka 116 persen
"UMK tertinggi tertinggi di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya itu Rp. 5.032.635, sementara UMK terendah itu Kabupaten Situbondo Rp 2.335.209. Artinya ada selisih Rp 2.697.426," terang Jazuli.
Selain UMP Jawa Timur 2026, Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur 2026 sebesar Rp 3.398.635,84.
"Kami berharap nilai UMP ini dikabulkan, sehingga dapat memangkas jumlah penduduk miskin di Jawa Timur yang mencapai lebih dari 3,8 juta, tertinggi di antara provinsi-provinsi lain di Indonesia," tukas Jazuli.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026.
"PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025," tutur Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam keterangannya, Selasa (16/12).
Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
Hingga kini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
