
Ilustrasi cabai rawit di pasaran. (Dery Ridwansyah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Meski harga cabai rawit di Surabaya meroket hingga Rp 66 ribu per kg menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru 2025/2026), pemerintah memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok tetap aman.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Antiek Sugiharti mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan panik buying, karena ketersediaan bapok di Surabaya masih melimpah dan stabil.
Namun ia tak menampik bahwa beberapa komoditas mengalami kenaikan. "Seperti cabai rawit itu naiknya agak lumayan. Tapi cabai rawit ini (harga naik) hampir di seluruh Jatim, bukan hanya di Surabaya," tuturnya, Jumat (12/12).
Melansir dari laman Siskaperkabo (Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Bahan Pokok di Jawa Timur, Jumat (12/12), harga cabai rawit di Surabaya berada di angka Rp 66.666.
Padahal pada 30 November 2025, harga cabai rawit masih di kisaran Rp 42 ribu - Rp 46 ribu per kilogram. Untuk di Jawa Timur sendiri, harga cabai rawit paling tinggi di Kabupaten Lumajang dengan Rp 100.666 per kilogram.
Menurut Antiek, kenaikan harga cabai rawit di Jawa Timue, khususnya Kota Surabaya, dipengaruhi oleh faktor cuaca ekstrem, sehingga menyebabkan petani di berbagai daerah mengalami gagal panen.
“Di beberapa daerah itu ada yang (harga cabai rawit) sampai Rp 100 ribu per kilogram ya memang. Karena cuaca ya, itu salah satu faktornya, sehingga menyebabkan gagal panen dan kerusakan,” ujar Antiek.
Meski harga cabai rawit melonjak, DKPP Surabaya menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga ketersediaan bapok, seperti membagikan bibit cabai rawit kepada kelompok tani, komunitas, dan warga.
Antiek membeberkan Pemkot Surabaya telah membagikan 25.000 bibit cabai rawit kepada poktan dan warga Surabaya. Pembagian bibit tersebut sudah dilakukan sejak Agustus hingga awal September 2025.
"Kami sudah menghitung mundur melakukan pembibitan dan kami bersama dengan kelompok tani menanam serentak di bulan Agustus. Sekarang sebagian besar di bulan ini (Desember 2025) sudah panen,” ujarnya.
Melalui program pembibitan ini, Antiek berharap pasokan cabai rawit dari warga dapat membantu menekan konsumsi pasar, sehingga kebutuhan masyarakat menjelang libur Nataru 2025/2026 tetap tercukupi.
Lebih lanjut, Antiek menilai komoditas lain masih cenderung stabil, seperti daging ayam ras. Pada November 2025, daging ayam ras dibanderol Rp 36.000 per kg. Sementara pada Desember dibanderol Rp 37.000 per kg.
“Jadi secara prinsip, yang mengalami kenaikan agak lumayan itu adalah hanya di cabe rawit, yang lain stabil, ketersediaan kita sangat aman dan cukup untuk menghadapi natal dan tahun baru," tegas Antiek.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir dan belanja kebutuhan pokok secara berlebihan. Sebab, harga dan pasokan bapok di Surabaya dipastikan dalam kondisi aman.
"Maka dari itu, masyarakat monggo belanja dengan bijak, cukup belanja seperlunya saja tidak perlu menimbun. Kalau berlebihan nanti menjadi food loss, sehingga akan sia-sia," pungkasnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022