
Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian kabel Telkom di kawasan Pasar Kembang yang meresahkan warga. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Bukan cuma aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan balap liar, belakangan warga Kota Surabaya juga dibuat resah dengan aksi pencurian kabel yang semakin marak.
Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya pun bergerak cepat untuk mengungkap kejahatan ini. Satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian kabel Telkom pada Oktober 2025.
Tiga orang tersangka diamankan, yakni laki-laki berinisial CA, JM, dan BS. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie mengatakan mereka beraksi dalam komplotan berjumlah 4 orang. Satu orang pelaku lain masih DPO.
"Satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah AG, perannya sebagai inisiator dan pendana. Jadi yang punya inisiatif awal untuk melakukan pencurian terhadap kabel," tutur Luthfie, Kamis (4/12).
Mulanya, AG (DPO) bersama CA melakukan aksi pencurian kabel Telkom di kawasan Jagir, Surabaya. Karena aksi pertamanya yang berjalan mulus, AG pun berinisiatif melancarkan aksinya di TKP lain, yakni kawasan Pacar Kembang.
Di TKP kedua, komplotan mereka menambah personel baru, yakni B, untuk berkoordinasi dengan pihak setempat. B mencoba meminta izin kepada RT, RW, dan Lurah bahwa akan mengambil kabel Telkom.
"Namun tidak diizinkan karena memang dia (B) tidak bisa menunjukkan bukti bahwa dia itu pemilik kabel tersebut. B pun putar otak dan merekrut C, seorang petugas keamanan yang mana dia punya seragam satpam," imbuhnya.
Saat beraksi, Kombes Pol Luthfie menuturkan bahwa tugas C adalah mengamankan aksi pencurian kabel agar tidak dicurigai oleh warga. C diminta untuk menjawab pertanyaan warga dan menyuruh mereka menjauhi lokasi.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, mereka melakukan pencurian kabel di Pacar Kembang itu tiga kali, yakni pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025. Modusnya Pelaku mengaku sebagai petugas dari kantor Telkom," terang Luthfie.
Polrestabes Surabaya terus berusaha untuk menangkap AG selaku inisiator dari komplotan pencuri kabel di kawasan Pasar Kembang. Pengembangan juga dilakukan mengingat ada kemungkinan kasus serupa di TKP lain.
Atas perbuatan, CA, JM, dan BS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Sekaligus saya imbau kepada AG sebagai inisiator untuk segera menyerahkan diri, karena kita akan terus mencari, kita akan buru ke mana pun pergi. Ini dikenakan pasal 363 KUHP, sama dengan yang pertama," pungkas Luthfie.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
