
Mahasiswa pembuat bom molotov untuk aksi demo di Grahadi Surabaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/11/2025). (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Satu per satu demonstran yang terlibat dalam aksi demo di Gedung Negara Grahadi pada akhir Agustus 2025, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satunya DMT, 19 tahun.
Mahasiswa asal Bulak Banteng, Surabaya tersebut menjalani sidang perdana di PN Surabaya pada Kamis (13/11). Ia diduga sebagai salah satu pelaku yang membuat bom molotov untuk membakar Gedung Negara Grahadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaan, DMT ditangkap bersama rekannya MAA pada di kawasan Pasar Keputran, Surabaya pada Jumat malam (29/8).
Keduanya ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya. Mereka mencurigai gerak-gerik DMT dan MAA. Kecurigaan polisi rupanya benar, ditemukan dua bom molotov dalam tas selempang pelaku DMT.
Lebih lanjut, Jaksa Manullang mengungkap bahwa rencana jahat ini bermula dari pamflet ajakan demo yang dilihat DMT di grup WhatsApp LWS SBY yang dikelola oleh Damara Indra Wadana (dituntut terpisah).
Alih-alih menyampaikan aspirasi, DMT justru memiliki niatan lain. Ia mencari tutorial pembuatan bom molotov melalui sejumlah platform digital. Mulai Google, YouTube, hingga TikTok.
"Pada pukul 14.30 WIB (29 Agustus) DMT menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu, kemudian menyimpannya dalam tas selempang hitam," tutur Manullang, Kamis (13/11).
Pada sore harinya, Dzulklifi menjemput MAA, dengan sepeda motor dan berangkat ke pusat Kota Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di Grahadi, situasi demo sudah ricuh dan aparat berusaha memukul mundur.
"DMT dan MAA sempat berbaur dengan massa sebelum akhirnya pergi membeli satu liter Pertalite di Kertajaya. (Bensin itu) rencananya digunakan sebagai bahan bakar tambahan untuk bom molotov yang telah dirakit," tambahhya.
DMT kini mulai menjalani sidang di PN Surabaya. Sementara rekannya, MAA juga menjalani sidang dengan nomor berkas berbeda. Atas perbuatannya, Jaksa menuntut DMT dengan pasal berlapis.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran. Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat," tegas Parlindungan.
Sidang kedua dijadwalkan minggu depan. Penasihat hukum terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
