ABAIKAN REGULASI: Gudang di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 dimanfaatkan untuk pasar buah impor dan lokal. Tempat tersebut melanggar izin peruntukan bangunan/(Bondan/Jawapos).
JawaPos.com – Satpol PP Surabaya belum juga bergerak untuk menertibkan kios buah dan pasar buah yang ada di Jalan Tanjung Sari meskipun surat bantuan penertiban (bantib) sudah dilayangkan dinas terkait. Mereka berdalih bahwa penertiban dilakukan ber-tahap dan pedagang akan disosialisasi lebih dulu. DPRD Surabaya meminta agar mereka memegang komitmen batas akhir pener-tiban pada akhir Oktober
Belum Pastikan Waktu
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini belum bisa memastikan kapan penertiban dimulai. Namun dia memastikan akan tetap mengikuti kesepakatan awal. Bahwa sebelum batas akhir Oktober proses penertiban bisa ber-jalan bertahap.
Dalam hal ini pihaknya tetap mengedepankan sikap hu-manis. Jangan sampai me-nimbulkan ketegangan yang dapat menciptakan gesekan antara petugas dan pedagang "Menciptakan situasi tetap aman menjadi prioritas utama. Jadi kami harus hati-hati sekali. Nggak bisa terburu-buru dalam mengambil keputusan," ujarnya.
“Pertama kali yang kami tertibkan dulu adalah PKL yang berjualan di badan jalan. Setelah itu, dilanjutkan pada pengelola gudang yang melanggar. Saat ini petugas fokus melakukan sosialisasi kepada para pedagang," tambah Achmad.
Tidak Boleh Ditunda Lagi
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud mengatakan, waktu yang dijanjikan Pemkot Surabaya tinggal sepekan lagi. Khususnya penertiban kios dan pasar buah yang menempati gudang nomor 77. Karena mereka sudah jelas pelanggarannya.
Melihat situasi yang terjadi, Politisi Demokrat itu menilai penertiban harus dilakukan secara bertahap. Sebab, jumlah kios cukup banyak. Belum lagi jika nantinya ada oknum yang berusaha menggagalkan proses penertiban.
Kepercayaan Publik Bisa Menurun
Machmud menekankan bahwa Pemkot harus segera mengambil sikap. Minimal penerapan jam operasional pasar bisa ditegakkan lebih dulu. Sehingga citra Pemkot Surabaya untuk menjaga aturan juga jelas. Jangan sampai sikap mengulur waktu yang dilakukan Pemkot justru menimbulkan pertanyaan. Pemerintah seakan tak berani bersikap tegas terhadap para pelanggar perda.
"Itu menjadi hal yang perlu diperhatikan bersama. Jangan sampai kericuhan terjadi. Karena itu penataan tidak bisa berjalan sekaligus," ungkapnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
