Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Oktober 2025 | 19.28 WIB

Deadline Penertiban Pasar Buah Jalan Tanjung Sari Tinggal Sepekan, Satpol PP Belum Juga Jalan

ABAIKAN REGULASI: Gudang di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 dimanfaatkan untuk pasar buah impor dan lokal. Tempat tersebut melanggar izin peruntukan bangunan/(Bondan/Jawapos).

JawaPos.com – Satpol PP Surabaya belum juga bergerak untuk menertibkan kios buah dan pasar buah yang ada di Jalan Tanjung Sari meskipun surat bantuan penertiban (bantib) sudah dilayangkan dinas terkait. Mereka berdalih bahwa penertiban dilakukan ber-tahap dan pedagang akan disosialisasi lebih dulu. DPRD Surabaya meminta agar mereka memegang komitmen batas akhir pener-tiban pada akhir Oktober

Belum Pastikan Waktu
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini belum bisa memastikan kapan penertiban dimulai. Namun dia memastikan akan tetap mengikuti kesepakatan awal. Bahwa sebelum batas akhir Oktober proses penertiban bisa ber-jalan bertahap.

Dalam hal ini pihaknya tetap mengedepankan sikap hu-manis. Jangan sampai me-nimbulkan ketegangan yang dapat menciptakan gesekan antara petugas dan pedagang "Menciptakan situasi tetap aman menjadi prioritas utama. Jadi kami harus hati-hati sekali. Nggak bisa terburu-buru dalam mengambil keputusan," ujarnya.

“Pertama kali yang kami tertibkan dulu adalah PKL yang berjualan di badan jalan. Setelah itu, dilanjutkan pada pengelola gudang yang melanggar. Saat ini petugas fokus melakukan sosialisasi kepada para pedagang," tambah Achmad.

Tidak Boleh Ditunda Lagi
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud mengatakan, waktu yang dijanjikan Pemkot Surabaya tinggal sepekan lagi. Khususnya penertiban kios dan pasar buah yang menempati gudang nomor 77. Karena mereka sudah jelas pelanggarannya.

Melihat situasi yang terjadi, Politisi Demokrat itu menilai penertiban harus dilakukan secara bertahap. Sebab, jumlah kios cukup banyak. Belum lagi jika nantinya ada oknum yang berusaha menggagalkan proses penertiban.

Kepercayaan Publik Bisa Menurun
Machmud menekankan bahwa Pemkot harus segera mengambil sikap. Minimal penerapan jam operasional pasar bisa ditegakkan lebih dulu. Sehingga citra Pemkot Surabaya untuk menjaga aturan juga jelas. Jangan sampai sikap mengulur waktu yang dilakukan Pemkot justru menimbulkan pertanyaan. Pemerintah seakan tak berani bersikap tegas terhadap para pelanggar perda.

"Itu menjadi hal yang perlu diperhatikan bersama. Jangan sampai kericuhan terjadi. Karena itu penataan tidak bisa berjalan sekaligus," ungkapnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore