Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 November 2025 | 20.39 WIB

Atur Jam Operasional Pasar Sesuai Perda, Pakar Hukum Sebut Langkah Pemkot Sudah Benar

Pasar buah di Jalan Tanjung Sari nomor 47 masuk kategori pasar tipe B, namun buka 24 jam dan melayani jualan secara grosir. Kondisi itu tidak sesuai dengan Perda 1/2023. (Dok.Puguh Sujatmiko/JAWA POS) - Image

Pasar buah di Jalan Tanjung Sari nomor 47 masuk kategori pasar tipe B, namun buka 24 jam dan melayani jualan secara grosir. Kondisi itu tidak sesuai dengan Perda 1/2023. (Dok.Puguh Sujatmiko/JAWA POS)

JawaPos.com – Langkah Pemkot Surabaya untuk menata pasar sesuai dengan Perda 1/2023 tentang perdagangan dan perindustrian dipandang pakar hukum dan kebijakan publik sebagai langkah yang tepat. Apalagi pembahasannya yang memakan waktu dua tahun dan disosialisasikan selama setahun sudah dilewati. Dewan juga memastikan aturan itu tidak berat sebelah.

Sesuai Koridor Regulasi
Ahli Hukum dan Administrasi Negara Universitas Narotama, Rusdianto Sesung mengatakan keberadaan perda sifatnya mengikat sebelum dicabut. Begitu juga dengan Perda 1/2023 yang saat ini sudah berlaku.

Dia mengungkapkan bahwa perda itu tidak jauh berbeda isinya dengan perda sebelumnya, 1/2015, tapi ada perspektif yang memang berbeda. “Padahal isinya tidak jauh berbeda. Yang ada di perda 1/2015 ditampung di perda 1/2023,” tuturnya.

Dirinya mengatakan pembahasan perda tersebut berlangsung sangat panjang sejak 2021. Sebelum diberlakukan, tahapan sosialisasi ke seluruh stakeholder. Artinya perda tersebut telah banyak diketahui oleh pengelola pasar serta masyarakat. “Mekanisme pembahasan sampai tahapan sosialisasi perda sudah dijalankan dengan semestinya,” jelasnya.

Gabungan Tiga Perda
Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama itu mengatakan, Perda 1/2023 merupakan gabungan dari tiga perda yakni 1/2010 tentang penyelenggaraan perdagangan, 8/2014 tentang toko dan swalayan, dan 1/2015 tentang pasar rakyat . “Dengan diberlakukannya Perda 1/2023 artinya membatalkan ketentuan di tiga perda tersebut,” paparnya.

Jadi Masalah Baru
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono menjelaskan perda dibuat bukan untuk merugikan masyarakat. Fungsi negara dan pemerintah adalah hadir untuk rakyat. Ketentuan jam operasional pasar yang di Perda 01/2023 sudah mengacu pada peraturan pusat. Artinya secara substansi tidak menyalahi aturan serta tidak dibuat-buat.

“Dalam menyusun peraturan selalu disesuaikan dengan peraturan turunannya juga dari pusat,” tambahnya.

Dirinya menegaskan sebagai kota besar, dengan jumlah penduduk yang terus bertambah, pemkot harus melindungi masyarakat sebagai konsumen agar terhindar praktik monopoli harga.

Ketidaktegasan pemkot akan membuat menjamurnya pasar yang dikelola oleh pihak swasta lain semena-mena. Belum lagi harus mengatur 81 pasar yang dikelola oleh PD Pasar Surya. “Penindakan pasar yang tidak sesuai akan menimbulkan masalah baru,” tambahnya.(ata/gal)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore