Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 19 November 2025 | 22.59 WIB

Pakar Hukum Sebut Pembatasan Jam Operasional Atur Stabilitas Harga

SESUAIKAN FUNGSI: Pasar buah di persil 77 berada dalam peta peruntukan lahan untuk industri. (Istimewa) - Image

SESUAIKAN FUNGSI: Pasar buah di persil 77 berada dalam peta peruntukan lahan untuk industri. (Istimewa)

JawaPos.com – Langkah Pemkot Surabaya untuk berani menerapkan pembatasan jam operasional pasar buah di Jalan Tanjung Sari dipandang pakar hukum dan kebijakan publik sudah sesuai dengan Perda 1/2023.

Tidak hanya itu, langkah tersebut juga akan mempengaruhi tata kelola komoditas bahan pangan di Surabaya yang lebih terkendali. Selain itu, keberadaan pasar buah tidak relevan dengan status kawasan itu sebagai area industri.

Kontrol Komoditas Pangan
Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Narota ma Surabaya Rusdianto Sesung mengatakan, aturan soal pembatasan jam operasional pasar yang diatur Perda 01/2023 bukanlah hal baru. Sebab, sebelumnya telah diatur dalam Perda 1/2015 pasal 23. Aturan itu dibuat bukan hanya untuk keamanan dan ketertiban saja. Namun juga sebagai upaya pengendalian harga.

Supaya harga komoditas pangan bisa dikontrol dan terkendali. ”Tidak hanya pasar saja yang diatur jam operasional tetapi swalayan juga,” ujar Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama, Selasa (18/11).

Dalam aturan tersebut, sudah jelas, jam operasional pasar sesuai dengan ketentuan. Misalnya pasar induk boleh beroperasi 24 jam karena sistem grosir. Sementara pasar rakyat kategori A-E diberlakukan pembatasan jam operasional. ”Kenapa perlu diatur, agar lebih tertata dan komoditas lebih terkendali,” jelasnya.

Langkah Tepat
Lebih lanjut, mengenai sosialisasi perda di Pasar buah Tanjung Sari yang dilakukan oleh pemkot dinilai telah tepat. Sesuai mandatori perundang-undangan sosialisasi wajib dilakukan agar masyarakat semakin banyak yang tahu tentang peraturan tersebut. Ketika seluruh pasar dan aktivitas perdagangan ditata. Dampak positifnya ke masyarakat, sebab tidak terjadi persaingan harga.

”Namun tidak menghalangi pemberlakuan perda. Selama perda belum dicabut (di perbarui, Red) artinya tetap berlaku,” tuturnya.

Dirinya mengatakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di wilayah Tanjung Sari juga peruntukannya bagi industri. Pembangunan pasar sifatnya terbatas, yakni untuk menunjang atau memenuhi kebutuhan di sekitar. ”Eksisting yang sekarang (pasar buah di Tanjung Sari, Red) tidak ada yang memenuhi kebutuhan pelaku industri (di sekitarnya, Red),” terangnya.

Ulur Waktu Pengajuan Izin
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochammad Machmud menilai persoalan ini muncul karena proses izin sejak awal tidak dikomunikasikan dengan benar, terutama terkait jam operasional yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2023.

”Dulu gudangnya jadi pasar, tapi PBG-nya tidak dilanjutkan. Mereka paham kalau sudah ganti PBG, tetap wajib mengikuti perda yang mengatur buka jam 04.00-13.00,” ujarnya.

Machmud menduga pengelola sengaja menghentikan proses izin dari SKRK menuju PBG karena khawatir tetap diwajibkan menutup lebih awal meski sudah mengeluarkan biaya besar. Ia menilai kondisi itu terjadi karena informasi dasar soal aturan jam operasional. ”Faktanya, mereka memang tidak diberitahu bahwa buka harus jam 04.00-13.00. Harusnya sejak proses izin,” tegasnya. (tim JP/gal)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore