
Polda Jatim Siapkan Pasal Berlapis untuk Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Jawa Timur nampaknya serius untuk mengusut tuntas tragedi ambruknya bangunan empat lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (29/9) lalu. Meski belum menetapkan tersangka, Polda Jatim telah menyiapkan sejumlah pasal untuk disangkakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan lebih dari 50 orang.
"Adapun pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Rabu (8/10).
Tak hanya itu, Polda Jatim juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 46 Ayat (3) dan atau Pasal 47 Ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
"Kami memastikan bahwa melakukan langkah-langkah (hukum) di dalam proses penyelidikan itu sendiri. Semua itu ada mekanismenya, dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut mengatakan bahawa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap belasan orang terkait tragedi di Ponpes Al Khoziny..
"Langkah-langkah (hukum) sudah kami lakukan. Di sini, kami sudah melakukan pemeriksaan, kurang lebih 17 ya saksi-saksi ini, namun nanti tentunya akan terus berkembang," terang Kombes Pol Nanang.
Proses pemeriksaan lanjutan, lanjut Nanang, akan segera dilakukan. Termasuk kepada beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo.
"Kemudian permintaan keterangan ahli. Jadi, meminta ahli untuk minta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan konstruksi," pungkasnya.
Kronologi Singkat
Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB.
Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan.
Setelah 9 hari berjibaku mengevakuasi korban yang tertimbun reruntuhan, kegiatan operasi SAR resmi ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB.
Data terakhir, korban dalam bencana non alam ini mencapai 171 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 67 korban meninggal dunia, termasuk 8 body part. Dari puluhan korban meninggal dunia, 40 berhasil teridentifikasi.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
