
Polda Jatim Siapkan Pasal Berlapis untuk Usut Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Polda Jawa Timur nampaknya serius untuk mengusut tuntas tragedi ambruknya bangunan empat lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Kabupaten Sidoarjo pada Senin (29/9) lalu. Meski belum menetapkan tersangka, Polda Jatim telah menyiapkan sejumlah pasal untuk disangkakan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan lebih dari 50 orang.
"Adapun pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Rabu (8/10).
Tak hanya itu, Polda Jatim juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 46 Ayat (3) dan atau Pasal 47 Ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan.
"Kami memastikan bahwa melakukan langkah-langkah (hukum) di dalam proses penyelidikan itu sendiri. Semua itu ada mekanismenya, dan kami pun sudah melaksanakan prosedur-prosedur itu," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut mengatakan bahawa pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap belasan orang terkait tragedi di Ponpes Al Khoziny..
"Langkah-langkah (hukum) sudah kami lakukan. Di sini, kami sudah melakukan pemeriksaan, kurang lebih 17 ya saksi-saksi ini, namun nanti tentunya akan terus berkembang," terang Kombes Pol Nanang.
Proses pemeriksaan lanjutan, lanjut Nanang, akan segera dilakukan. Termasuk kepada beberapa pihak yang bertanggung jawab di dalam proses pengurusan Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo.
"Kemudian permintaan keterangan ahli. Jadi, meminta ahli untuk minta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan, gedung untuk menganalisis penyebab pasti mengenai kegagalan konstruksi," pungkasnya.
Kronologi Singkat
Bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB.
Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dalam reruntuhan bangunan.
Setelah 9 hari berjibaku mengevakuasi korban yang tertimbun reruntuhan, kegiatan operasi SAR resmi ditutup pada Selasa (7/10) pukul 10.00 WIB.
Data terakhir, korban dalam bencana non alam ini mencapai 171 orang, dengan rincian 104 korban selamat dan 67 korban meninggal dunia, termasuk 8 body part. Dari puluhan korban meninggal dunia, 40 berhasil teridentifikasi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
