
Alvi Maulana, pelaku kasus pembunuhan mutilasi di Kecamatan Pacet, Mojokerto. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus pembunuhan mutilasi, yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, warga Rantau Utara, Labuhan Batu, terhadap kekasihnya TAS, 25 tahun, warga Made Kidul, Lamongan, sedang menjadi sorotan publik.
Perbuatan keji pelaku terungkap, setelah potongan tubuh korban, yakni telapak kaki sebelah kiri, ditemukan warga yang sedang mencari rumput di jalur Pacet - Cangar pada Sabtu (8/9).
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan bahwa pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya. Namun, keduanya belum menikah.
"Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin (8/9).
Namun, 4 tahun terakhir, hubungan asmara pelaku dan korban tidak harmonis. Mereka kerap cekcok. Tragedi mengerikan pun terjadi. Pada 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Alvi pulang larut malam ke kos.
Namun, TAS tak langsung membukakan pintu, sehingga pelaku harus menunggu sekitar satu jam. Keduanya pun cekcok hebat. Pelaku yang naik pitam, mengambil pisau di dapur untuk menghabisi nyawa korban.
"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," imbuhnya.
Setelah membunuh TAS, Alvi memotong tubuh korban di kamar mandi. Ia memisahkan bagian daging dan tulang, untuk kemudian dibuang ke wilayah Pacet. Sebagian potongan tubuh lainnya, masih disimpan di rumah kos.
"20 tahun saya jadi polisi, dari Ipda sampai AKBP, baru kali ini saya lihat potongan tubuh manusia diperlakukan layaknya hewan, yang hendak digunakan santapan. Diperlakukan betul-betul menjadi kecil-kecil," ucap AKBP Ihram.
Lebih lanjut, ia menyebut dari keterangan pelaku, ia memecah-mecah tulang dengan pisau besar. Mirisnya, ia memecahkan bagian-bagian kepala mayat korban dengan palu. Alat-alat tersebut telah diamankan kepolisian.
"Terlampir di sini yang digunakan untuk menusuk adalah adalah pisau. Ini semua adalah serangkaian alat bukti yang bisa kita dapat di TKP. Bahkan pakaian dari korban masih kita jumpai di TKP," ujarnya.
Sebagai informasi, pelaku berhasil diamankan Polres Mojokerto di rumah kosnya pada Minggu (7/9) pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti lain.
Termasuk pakaian korban yang berlumuran darah, alat bantu komunikasi, hingga potongan bagian kepala korban yang disembunyikan di belakang lemari. Bukti-bukti ini membuat Alvi tak bisa mengelak perbuatan kejinya.
"Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan membuang layaknya membuang kotoran (potongan tubuh) ditaruh di dalam tas, kemudian dibuang dan dilempar (ke jurang Jalur Pacet - Cangar), jadi dibuang sambil jalan," tukas AKBP Ihram.
Korban Tidak Hamil

Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Daftar Pemain Kanada dan Bosnia Herzegovina di Grup B Piala Dunia 2026
