
Gedung Negara Grahadi sisi barat terbakar pada Sabtu (30/8). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tragedi kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi, Sabtu malam (30/8), meninggalkan keprihatinan masyarakat Jawa Timur, termasuk bagi pecinta sejarah dan pegiat cagar budaya.
Bangunan bersejarah yang menjadi saksi bisu perkembangan Kota Surabaya itu, kini hancur lebur. Ahli Konservasi Arsitektur Petra Christian University (PCU), Timoticin Kwanda, prihatin dengan peristiwa tersebut.
"Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut. Gedung Negara Grahadi, yang dibangun pada abad ke-18, adalah saksi bisu sejarah yang kaya dalam perkembangan awal Kota Surabaya," ujar Timoticin, Kamis (4/9).
Gedung Negara Grahadi tidak hanya memancarkan nilai historis yang tinggi, tetapi juga menampilkan estetika unik melalui perpaduan gaya arsitektur neo-klasik (Empire Style) dengan sentuhan arsitektur Jawa.
Timoticin menegaskan bahwa Gedung Negara Grahadi dilindungi secara hukum. Hal ini tercantum dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No. PM.23/PW.007/MKP/2007.
"Kerusakan yang disengaja terhadap cagar budaya merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum serius, oleh karena itu, sangat penting untuk menyebarkan pemahaman melindungi cagar budaya sebagai aset berharga milik bangsa," imbuhnya.
Ia kemudian menyinggung UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101 secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya, yakni maksimum 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar.
Menurut Timoticin, pasca Gedung Negara Grahadi sisi barat terbakar, pendekatan terbaik yang bisa pemerintah lakukan adalah memulai proses restorasi dengan hati-hati.
"Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” terangnya.
Timoticin pernah terlibat dalam Perencanaan Konservasi De Javasche Bank, tahun 2009 - 2012. Untuk bagian yang masih dapat diperbaiki, lanjutnya, maka menggunakan prinsip minimum intervensi guna mempertahankan material asli.
"Namun jika harus diganti, maka material yang baru harus sesuai dengan zamannya (bukan sama/copy), namun dibuat berbeda agar masyarakat dapat membedakan mana material asli dan mana yang baru," tukas Timoticin.
Pendekatan ini menjamin nilai sejarah bangunan tetap terpelihara dan mudah dipahami. Tragedi kebakaran Gedung Negara Grahadi menjadi pengingat bahwa menjaga cagar budaya adalah kewajiban kolektif seluruh lapisan masyarakat.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
