Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 September 2025 | 14.02 WIB

Gedung Negara Grahadi Terbakar, Ahli Arsitektur Ingatkan Merusak Cagar Budaya Hukumannya Serius

Gedung Negara Grahadi sisi barat terbakar pada Sabtu (30/8). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Gedung Negara Grahadi sisi barat terbakar pada Sabtu (30/8). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tragedi kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi, Sabtu malam (30/8), meninggalkan keprihatinan masyarakat Jawa Timur, termasuk bagi pecinta sejarah dan pegiat cagar budaya.

Bangunan bersejarah yang menjadi saksi bisu perkembangan Kota Surabaya itu, kini hancur lebur. Ahli Konservasi Arsitektur Petra Christian University (PCU), Timoticin Kwanda, prihatin dengan peristiwa tersebut.

"Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut. Gedung Negara Grahadi, yang dibangun pada abad ke-18, adalah saksi bisu sejarah yang kaya dalam perkembangan awal Kota Surabaya," ujar Timoticin, Kamis (4/9).

Gedung Negara Grahadi tidak hanya memancarkan nilai historis yang tinggi, tetapi juga menampilkan estetika unik melalui perpaduan gaya arsitektur neo-klasik (Empire Style) dengan sentuhan arsitektur Jawa. 

Timoticin menegaskan bahwa Gedung Negara Grahadi dilindungi secara hukum. Hal ini tercantum dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No. PM.23/PW.007/MKP/2007. 

"Kerusakan yang disengaja terhadap cagar budaya merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum serius, oleh karena itu, sangat penting untuk menyebarkan pemahaman melindungi cagar budaya sebagai aset berharga milik bangsa," imbuhnya.

Ia kemudian menyinggung UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101 secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya, yakni maksimum 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Menurut Timoticin, pasca Gedung Negara Grahadi sisi barat terbakar, pendekatan terbaik yang bisa pemerintah lakukan adalah memulai proses restorasi dengan hati-hati. 

"Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” terangnya.

Timoticin pernah terlibat dalam Perencanaan Konservasi De Javasche Bank, tahun 2009 - 2012. Untuk bagian yang masih dapat diperbaiki, lanjutnya, maka menggunakan prinsip minimum intervensi guna mempertahankan material asli. 

"Namun jika harus diganti, maka material yang baru harus sesuai dengan zamannya (bukan sama/copy), namun dibuat berbeda agar masyarakat dapat membedakan mana material asli dan mana yang baru," tukas Timoticin. 

Pendekatan ini menjamin nilai sejarah bangunan tetap terpelihara dan mudah dipahami. Tragedi kebakaran Gedung Negara Grahadi menjadi pengingat bahwa menjaga cagar budaya adalah kewajiban kolektif seluruh lapisan masyarakat. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore