Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19.52 WIB

Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen Sertifikat, Pengurusan Dokumen Palsu Libatkan Oknum BPN Gresik

Terdakwa menjalani sidang dakwaan kasus dugaan persengkokolan pemalsuan dokumen SHM di Pengadilan Negeri Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos) - Image

Terdakwa menjalani sidang dakwaan kasus dugaan persengkokolan pemalsuan dokumen SHM di Pengadilan Negeri Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)

JawaPos.com-Sidang perdana perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) mengungkap fakta baru. Salah satu dari dua terdakwa merupakan asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. BPN pun membenarkan hal tersebut, meskipun status terdakwa hanya berkedudukan sebagai juru survei swasta.

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik Fanani menjelaskan bahwa sosok terdakwa Adhienata Putra Deva itu bukan pegawai atau karyawan internal. Melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga.

"Juru survei swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” jelas Fanani.

Menurut dia, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik. Sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan.

"Merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen," papar Fanani.

Fanani menegaskan, jajaran ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya berharap proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

"Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut bahwa terdakwa Adhienata Putra Deva dan Resa Andrianto terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM. Yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023. Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan Budi Riyanto yang masih berstatus DPO.

"Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya," jelas Imamal.

Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor BPN Gresik. Padahal, permohonan itu tanpa sepengetahuan pemilik resmi Tjong Cien Sieng yang juga berkedudukan sebagai korban.

"Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi," kata JPU.

Hingga akhirnya pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP.

"Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban," terang Imamal.

Hakim Ketua Sarudi pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk merespon dakwaan tersebut. Sidang pun ditunda pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore