
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus beras oplosan di Sidoarjo. (Humas Polda Jatim)
JawaPos.com - Pemilik CV Sumber Pangan Group berinisial MLH, ditetapkan sebagai tersangka kasus beras premium oplosan merk SPG. Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto.
“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional," ujar Irjen Pol Nanang, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Senin (4/8).
Total 12,5 ton beras premium oplosan, dalam berbagai bentuk dan kemasan, yang berhasil disita oleh Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo. Selain itu, mereka juga menyita peralatan dan dokumen pendukung lainnya.
Kasus ini bermula saat Satgas Pangan Polresta Sidoarjo melakukan kegiatan sidak di Pasar Tradisional Larangan pada 25 Juli 2025. Di sana, petugas menemukan produk beras premium merk SPG dengan kualitas mencurigakan.
Temuan itu kemudian diuji kualitasnya di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim. Hasilnya, beras tersebut tidak lolos standar SNI untuk kategori premium.
"Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas (lalu dijual dengan harga beras premium)," imbuhnya.
Pencampuran beras dilakukan manual dengan perbandingan 10:1, tanpa sertifikasi mutu dan halal resmi. Mesin produksinya yang digunakan juga belum pernah diuji kelayakannya oleh lembaga berwenang.
“Kemasan produk premium dengan merek SPG, tercantum tanda SNI dan logo halal (di bagian pojok bawah kiri). Namun faktanya (beras premium tersebut) belum mempunyai sertifikat,” tegas Irjen Pol Nanang.
Atas perbuatannya, MLH dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Tersangka juga terancam dijerat Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.
Terakhir, tersangka dikenakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 35 miliar.
"Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045," tukas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
