Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Agustus 2025 | 20.57 WIB

Terjaring Razia! 4 Jukir Liar di Kawasan Tunjungan Surabaya Ternyata Masih Sekeluarga

Empat orang jukir liar yang ditertibkan di Jalan Tanjung Anom kawasan Tunjungan Romansa, ternyata masih satu keluarga dan tak ber-KTP Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Empat orang jukir liar yang ditertibkan di Jalan Tanjung Anom kawasan Tunjungan Romansa, ternyata masih satu keluarga dan tak ber-KTP Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com-Empat orang petugas parkir tidak resmi (jukir liar) terjaring razia penertiban Dinas Perhubungan Kota Surabaya, ternyata satu keluarga. Petugas melaksanakan penertiban di Jalan Tanjung Anom kawasan Wisata Tunjungan Romansa.

"Sekeluarga ini Pak, ini dan ini ponakannya, ini adik saya," ujar seorang petugas parkir tidak resmi yang mengenakan kemeja hitam baru-baru ini.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, empat orang yang diduga jukir liar tidak mengenakan rompi. Mereka juga tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Saya ulangi sekali lagi, Bapak punya izin (KTA) nggak dari Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Bapak jawab yang enak, belum. Masa izin kamu tunjukan foto," ujar Tri.

Dia menyebut Jalan Tanjung Anom adalah titik parkir resmi yang disediakan Pemkot Surabaya. Selain satu keluarga, empat orang petugas parkir tidak resmi yang diamankan juga bukan warga Kota Pahlawan.

"Ada empat orang (petugas parkir tidak resmi). Semuanya tidak ber-KTP Surabaya. Kita langsung serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya dan sanksinya tipiring (tindak pidana ringan)," imbuh Trio Wahyu Bowo.

Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa empat petugas tidak resmi itu masih berpegang pada sejarah lama. Mereka mengaku bahwa lahan tersebut masih miliknya, meski sudah tersedia juru parkir resmi.

"Ketika lokasi parkir ini sudah beralih, mereka tetap mengakui bahwa itu miliknya. Jadi gini, ada petugas parkir resmi si A yang jaga di petak 3 (Jalan Tanjung Anom), nah mereka tetap menghalau petugas parkir si A agar mereka bisa tetap berjaga di sana sebagapetugas parkirnya," terang Tri.

Di sisi lain, Plt Kepala Dishub Surabaya menegaskan bahwa per 1 Agustus 2025, parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa resmi dilarang. Pengunjung diminta ke kantor parkir resmi yang disediakan.

Termasuk kantong resmi di Jalan Tanjung Anom. Mengenai tarif parkir di kawasan Tunjungan, Trio kembali menegaskan bahwa tarif resmi di Surabaya adalah Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. Jika ada jukir yang menarik biaya lebih, maka itu termasuk pungli, dapat dikenakan sanksi tipiring.

“Apabila masih menemukan pungli, masyarakat diimbau melapor ke petugas Dishub yang bertugas," seru Tri.

Dia optimistis kebijakan meniadakan parkir TJU tidak akan mengurangi jumlah pengunjung, sebab pembagian kantong parkir di Jalan Tunjungan kini lebih merata, sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik.

Ada 7 kantong parkir resmi di kawasan Wisata Tunjungan. Yakni di Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Halaman Kantor BPN, Halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan Halaman Pasar Tunjungan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore