
Empat orang jukir liar yang ditertibkan di Jalan Tanjung Anom kawasan Tunjungan Romansa, ternyata masih satu keluarga dan tak ber-KTP Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com-Empat orang petugas parkir tidak resmi (jukir liar) terjaring razia penertiban Dinas Perhubungan Kota Surabaya, ternyata satu keluarga. Petugas melaksanakan penertiban di Jalan Tanjung Anom kawasan Wisata Tunjungan Romansa.
"Sekeluarga ini Pak, ini dan ini ponakannya, ini adik saya," ujar seorang petugas parkir tidak resmi yang mengenakan kemeja hitam baru-baru ini.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, empat orang yang diduga jukir liar tidak mengenakan rompi. Mereka juga tak bisa menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Saya ulangi sekali lagi, Bapak punya izin (KTA) nggak dari Pemerintah Kota Surabaya, dalam hal ini Dinas Perhubungan, Bapak jawab yang enak, belum. Masa izin kamu tunjukan foto," ujar Tri.
Dia menyebut Jalan Tanjung Anom adalah titik parkir resmi yang disediakan Pemkot Surabaya. Selain satu keluarga, empat orang petugas parkir tidak resmi yang diamankan juga bukan warga Kota Pahlawan.
"Ada empat orang (petugas parkir tidak resmi). Semuanya tidak ber-KTP Surabaya. Kita langsung serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya dan sanksinya tipiring (tindak pidana ringan)," imbuh Trio Wahyu Bowo.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa empat petugas tidak resmi itu masih berpegang pada sejarah lama. Mereka mengaku bahwa lahan tersebut masih miliknya, meski sudah tersedia juru parkir resmi.
"Ketika lokasi parkir ini sudah beralih, mereka tetap mengakui bahwa itu miliknya. Jadi gini, ada petugas parkir resmi si A yang jaga di petak 3 (Jalan Tanjung Anom), nah mereka tetap menghalau petugas parkir si A agar mereka bisa tetap berjaga di sana sebagapetugas parkirnya," terang Tri.
Di sisi lain, Plt Kepala Dishub Surabaya menegaskan bahwa per 1 Agustus 2025, parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa resmi dilarang. Pengunjung diminta ke kantor parkir resmi yang disediakan.
Termasuk kantong resmi di Jalan Tanjung Anom. Mengenai tarif parkir di kawasan Tunjungan, Trio kembali menegaskan bahwa tarif resmi di Surabaya adalah Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk roda empat. Jika ada jukir yang menarik biaya lebih, maka itu termasuk pungli, dapat dikenakan sanksi tipiring.
“Apabila masih menemukan pungli, masyarakat diimbau melapor ke petugas Dishub yang bertugas," seru Tri.
Dia optimistis kebijakan meniadakan parkir TJU tidak akan mengurangi jumlah pengunjung, sebab pembagian kantong parkir di Jalan Tunjungan kini lebih merata, sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik.
Ada 7 kantong parkir resmi di kawasan Wisata Tunjungan. Yakni di Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Halaman Kantor BPN, Halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan Halaman Pasar Tunjungan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
