Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14.36 WIB

4 Petugas Parkir Tidak Resmi Diamankan di Kawasan Tunjungan Romansa, Dishub: Semua Tak Ber-KTP Surabaya

4 petugas parkir tidak resmi di Jalan Tanjung Anom yang diamankan petugas Dishub Surabaya, Jumat malam (1/8). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

4 petugas parkir tidak resmi di Jalan Tanjung Anom yang diamankan petugas Dishub Surabaya, Jumat malam (1/8). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar penertiban petugas parkir tidak resmi di Jalan Tanjung Anom, kawasan wisata Tunjungan Romansa pada Jumat malam (1/8).

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga adalah petugas parkir tidak resmi. Pasalnya, mereka tak mengenakan rompi dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA).

Plt Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan bahwa Jalan Tanjung Anom merupakan titik parkir resmi yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Petugas memeriksa empat orang yang diduga petugas parkir tidak resmi. Lokasinya resmi, hanya saja petugas parkirnya yang tidak resmi. Ketika kita tanyakan, dia tidak bisa menunjukkan KTA," tutur Tri seusai melakukan penertiban.

Lebih lanjut, Tri mengatakan bahwa empat orang petugas parkir tidak resmi, yang diamankan bukan lah warga Surabaya. Mereka kemudian diserahkan petugas ke Samapta Polrestabes Surabaya.

"Kita langsung serahkan ke Samapta Polrestabes Surabaya. Ada empat orang (petugas parkir tidak resmi). Semuanya tidak ber-KTP Surabaya. Sanksinya tipiring (tindak pidana ringan)," sambungnya.

Untuk mengantisipasi agar petugas resmi yang diamankan kembali beroperasi, Tri menyebut pihaknya akan mengerahkan personel Dinas Perhubungan untuk berjaga di titik-titik rawan, termasuk kawasan Jalan Tunjungan.

"Kita akan jaga di sini. Kita tempatkan personel Dishub di sepanjang jalan ini (Jalan Tanjung Anom dan sekitarnya) sampai ke petak yang terakhir, ada 12 petak di Jalan Tanjung Anom," terang Tri.

Selain melakukan penertiban petugas parkir tidak resmi, Dinas Perhubungan juga melakukan sosialisasi terkait larangan parkir TJU di kawasan wisata Tunjungan Romansa, yang diberlakukan mulai 1 Agustus 2025.

"Jadi Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025 ini secara resmi dilarang parkir di Tepi Jalan Umum dan seterusnya," ujar Tri. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai gantinya, ada tujuh titik kantong parkir resmi di kawasan Wisata Tunjungan: di Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Halaman Kantor BPN, Halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan Halaman Pasar Tunjungan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore